
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sidang Paripurna DPRD Deliserdang, Sumatera Utara yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Senin (3/2/2025), merupakan langkah strategis pembangunan daerah dalam meningkatkan pelayanan informasi publik yang lebih baik dan bisa menjangkau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Deliserdang.
Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan,
“Saat ini, kita berada pada era keterbukaan informasi publik yang menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan layanan penyiaran yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif dan efisien, karena masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan.”
Dijelaskan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang telah memiliki LPPL dengan sebutan Radio Pemerintah Daerah TK II Deliserdang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 29/II/DS/1974, beralamat di Jalan Tengku Raja Muda Lubukpakam, dengan frekuensi am 960 khz.
Seiring perkembangan zaman, pada Tahun 2000, radio ini berubah menjadi RPD 2 FM di frekuensi 93.8 mhz, dan terakhir pada tahun 2017, bertransformasi menjadi Deliserdang Berseri (DSB FM) dengan tetap menggunakan frekuensi 93.8 mhz sampai saat ini.
Oleh karena itu, guna memperkuat landasan hukum dan meningkatkan layanan informasi bagi masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal,” imbuh Pj Bupati.
Melalui regulasi yang lebih kuat, diharapkan LPPL bisa berfungsi lebih optimal sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta sebagai media edukasi, hiburan, dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deliserdang.
Harapan lainnya adalah Ranperda tersebut bisa dibahas bersama secara konstruktif, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Turut hadir pada sidang paripurna tersebut, para anggota DPRD Deliserdang; Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP; para staf ahli, asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta lainnya. (Tom)