Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Langkah Strategis Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Langkah Strategis Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sidang Paripurna DPRD Deliserdang, Sumatera Utara yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Senin (3/2/2025), merupakan langkah strategis pembangunan daerah dalam meningkatkan pelayanan informasi publik yang lebih baik dan bisa menjangkau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Deliserdang.

Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan,
“Saat ini, kita berada pada era keterbukaan informasi publik yang menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan layanan penyiaran yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif dan efisien, karena masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan.”

Dijelaskan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang telah memiliki LPPL dengan sebutan Radio Pemerintah Daerah TK II Deliserdang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 29/II/DS/1974, beralamat di Jalan Tengku Raja Muda Lubukpakam, dengan frekuensi am 960 khz.

BERITA LAINNYA:  Bupati Dan Ketua TP PKK Salat Idul Fitri Di Saentis Percut Seituan

Seiring perkembangan zaman, pada Tahun 2000, radio ini berubah menjadi RPD 2 FM di frekuensi 93.8 mhz, dan terakhir pada tahun 2017, bertransformasi menjadi Deliserdang Berseri (DSB FM) dengan tetap menggunakan frekuensi 93.8 mhz sampai saat ini.

Oleh karena itu, guna memperkuat landasan hukum dan meningkatkan layanan informasi bagi masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal,” imbuh Pj Bupati.

Melalui regulasi yang lebih kuat, diharapkan LPPL bisa berfungsi lebih optimal sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta sebagai media edukasi, hiburan, dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

Harapan lainnya adalah Ranperda tersebut bisa dibahas bersama secara konstruktif, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

BERITA LAINNYA:  Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang Hadiri Rakornas 2026

Turut hadir pada sidang paripurna tersebut, para anggota DPRD Deliserdang; Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP; para staf ahli, asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta lainnya. (Tom)

Post navigation

Previous Pemkab Deliserdang Dukung Rencana Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Next Tinjau Sucofindo Cabang Medan, Pj Gubernur Sumut Harap Kerja Sama Dengan Pemprov Semakin Kuat

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.