Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Loading

Multi Proaktif.Com – Sergai – Buntut kasus dana Asuransi Usaha Tani Pertanian (AUTP) Tahun 2020,yang sebelumnya melibatkan seorang ASN di Dinas Pertanian Sergai berinisial PR, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sergai, Muhammad Amin dihadapan awak media di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (10/11/2022)

Menurut Kajari Sergai, tersangka sebelumnya PR menjabat Kepala Seksi (Kasi), Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Setelah itu, imbuh M. Amin berkat kerja keras unsur Kejari Sergai,kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni, YH (32) dan DT (32).

Kedua tersangka ini merupakan dari pegawai dari PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.

BERITA LAINNYA:  Fashion Show Tuwu Nukhada Di Inacraft, Pj Gubernur Sumut Fatoni Sebut Bisa Kenalkan Tenun Nias Pada Dunia

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpul kan bukti bukti dokumen, dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini YH warga Pekan Baru ( Riau) dan DT warga Medan, langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,” ungkap Kajari M. Amin.

Keterlibatan kedua tersangka ini, lanjut Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” terang Kajari.

BERITA LAINNYA:  Semarak HBI Ke-74, Kolaborasi Jajaran Keimigrasian Kumham Sumut Hadirkan Layanan Paspor Simpatik Di Kota Medan

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

BERITA LAINNYA:  Anak Temukan Ayah Gantung Diri di Pohon Cokelat

Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen (mark up).

Saat ditanya awak media usai paparan, apakah nantinya masih ada tersangka lain, dengan tegas Kajari menjawab, “kalau kemungkinan ada tersangka lain, jelas memungkinkan. Dan satu persatu nanti akan kita periksa dan jika ada temuan, segera kita amankan dan kita kuak”, tandas M. Amin.

Turut mendampingi,Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M. Akbar Sirait, dan Kasi Intel Renhard Harve Sembiring di aula Kejari Sergai di Seirampah. ( ei )

Post navigation

Previous Terima Kunjungan Ketum PWI Pusat Edy Rahmayadi: Kritik Boleh, Tapi Jangan Karena Sentimen
Next Desa Perdamean Tanjungmorawa Bagi BLT DD Bulan Oktober Dan Nopember 2022

Berita Terbaru

Natal Purasitabor Pematangsiantar 2025 Siap Digelar: Apa Kejutan Spesial Di Sopo Ambia Nanti? Merajut Kasih Persaudaraan

Natal Purasitabor Pematangsiantar 2025 Siap Digelar: Apa Kejutan Spesial Di Sopo Ambia Nanti? Merajut Kasih Persaudaraan

Desember 6, 2025
PB ISMI Peduli Bencana, Beri Obat-Obatan, Air Mineral Dan Nasi Bungkus Untuk Warga Korban Banjir Kampung Dalam Tanjung Pura

PB ISMI Peduli Bencana, Beri Obat-Obatan, Air Mineral Dan Nasi Bungkus Untuk Warga Korban Banjir Kampung Dalam Tanjung Pura

Desember 2, 2025
PT. Socfindo Kebun Aek Loba Bantu Pinjam Pakai Traktor Cangkul Pada Poktan Balai Toba Jaya.Demi Sukseskan Program Ketapang

PT. Socfindo Kebun Aek Loba Bantu Pinjam Pakai Traktor Cangkul Pada Poktan Balai Toba Jaya.Demi Sukseskan Program Ketapang

November 21, 2025

BERITA TERKINI

Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Lewati Akses Terputus, Syah Afandin Hadiri Warga Terisolir Dan Pastikan Mereka Tak Ditinggalkan

Desember 11, 2025

Desember 11, 2025
Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan

Desember 11, 2025
Pemkab Deliserdang Butuh Dukungan DPR RI Tuntaskan Konflik Eks HGU

Pemkab Deliserdang Butuh Dukungan DPR RI Tuntaskan Konflik Eks HGU

Desember 11, 2025
Jelang Nataru Sutarto : Minta Pemprov Jaga Stabilitas Harga Sembako Dan Stok BBM

Jelang Nataru Sutarto : Minta Pemprov Jaga Stabilitas Harga Sembako Dan Stok BBM

Desember 11, 2025
CEO Penghidmat Baitullah Bantu 3.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

CEO Penghidmat Baitullah Bantu 3.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

Desember 11, 2025
Bupati Langkat Pastikan Kehadiran Pemerintah, Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Pematang Jaya

Bupati Langkat Pastikan Kehadiran Pemerintah, Salurkan Bantuan ke Warga Salahaji Pematang Pematang Jaya

Desember 11, 2025
Ketua BAN PDM Sumut Prihatin 41 Satdik Gagal Divisitasi.

Ketua BAN PDM Sumut Prihatin 41 Satdik Gagal Divisitasi.

Desember 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.