Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Loading

Multi Proaktif.Com – Sergai – Buntut kasus dana Asuransi Usaha Tani Pertanian (AUTP) Tahun 2020,yang sebelumnya melibatkan seorang ASN di Dinas Pertanian Sergai berinisial PR, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sergai, Muhammad Amin dihadapan awak media di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (10/11/2022)

Menurut Kajari Sergai, tersangka sebelumnya PR menjabat Kepala Seksi (Kasi), Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Setelah itu, imbuh M. Amin berkat kerja keras unsur Kejari Sergai,kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni, YH (32) dan DT (32).

Kedua tersangka ini merupakan dari pegawai dari PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.

BERITA LAINNYA:  Ini Baru Keren!!, Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran Kemerdekaan Pers

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpul kan bukti bukti dokumen, dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini YH warga Pekan Baru ( Riau) dan DT warga Medan, langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,” ungkap Kajari M. Amin.

Keterlibatan kedua tersangka ini, lanjut Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” terang Kajari.

BERITA LAINNYA:  Bupati-Wabup Sergai Berkomitmen Tinggi Wujudkan Infrastruktur Terintegrasi

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

BERITA LAINNYA:  Tegaskan GP Ansor Tak Kenal Istilah “Alumni”, Adlin Tambunan: “Kader Punya Tujuan Hingga Akhir Hayat”*

Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen (mark up).

Saat ditanya awak media usai paparan, apakah nantinya masih ada tersangka lain, dengan tegas Kajari menjawab, “kalau kemungkinan ada tersangka lain, jelas memungkinkan. Dan satu persatu nanti akan kita periksa dan jika ada temuan, segera kita amankan dan kita kuak”, tandas M. Amin.

Turut mendampingi,Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M. Akbar Sirait, dan Kasi Intel Renhard Harve Sembiring di aula Kejari Sergai di Seirampah. ( ei )

Post navigation

Previous Terima Kunjungan Ketum PWI Pusat Edy Rahmayadi: Kritik Boleh, Tapi Jangan Karena Sentimen
Next Desa Perdamean Tanjungmorawa Bagi BLT DD Bulan Oktober Dan Nopember 2022

Berita Terbaru

Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Pelayanan BRI Unit Aek Songsongan Terkesan Lamban,Nasabah Kecewa Hampir Tiga Bulan Pengajuan Tak Kunjung Cair

Januari 29, 2026
Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Tiga Wartawan PWI Sumut Ikuti Retret Bela Negara Kemhan RI

Januari 29, 2026
Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Januari 26, 2026

BERITA TERKINI

Pemkab Deliserdang Komit Dukung Pengembangan Sekolah Rakyat

Pemkab Deliserdang Komit Dukung Pengembangan Sekolah Rakyat

Februari 2, 2026
Peminjaman Alsintan Gratis, Bawang Petani Beringin Diserap BUMD

Peminjaman Alsintan Gratis, Bawang Petani Beringin Diserap BUMD

Februari 2, 2026
Jangan Berjualan Diatas Drainas, Akan Ditertibkan

Jangan Berjualan Diatas Drainas, Akan Ditertibkan

Februari 2, 2026
Panitia Reuni Akbar Alumni 1989 SMAN Pangururan Dibubarkan

Panitia Reuni Akbar Alumni 1989 SMAN Pangururan Dibubarkan

Februari 2, 2026
Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Februari 1, 2026
Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Bung Riki Sapariza Ketua PAC PP Kecamat Stabat Buka Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Pimpinan Ranting Kelurahan Dendang”

Februari 1, 2026
Polsek Gebang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Polsek Gebang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Januari 31, 2026
Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Ini Regenerasi

Lantik Ratusan Pejabat, Bupati: Ini Regenerasi

Januari 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.