Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Loading

Multi Proaktif.Com – Sergai – Buntut kasus dana Asuransi Usaha Tani Pertanian (AUTP) Tahun 2020,yang sebelumnya melibatkan seorang ASN di Dinas Pertanian Sergai berinisial PR, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sergai, Muhammad Amin dihadapan awak media di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (10/11/2022)

Menurut Kajari Sergai, tersangka sebelumnya PR menjabat Kepala Seksi (Kasi), Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Setelah itu, imbuh M. Amin berkat kerja keras unsur Kejari Sergai,kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni, YH (32) dan DT (32).

Kedua tersangka ini merupakan dari pegawai dari PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.

BERITA LAINNYA:  Polres Langkat lakukan Pengamanan pelipatan surat suara pemilu 2024

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpul kan bukti bukti dokumen, dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini YH warga Pekan Baru ( Riau) dan DT warga Medan, langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,” ungkap Kajari M. Amin.

Keterlibatan kedua tersangka ini, lanjut Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” terang Kajari.

BERITA LAINNYA:  Sumut Siap Tuan Rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2023

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

BERITA LAINNYA:  Rumah Terbakar di Delitua

Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen (mark up).

Saat ditanya awak media usai paparan, apakah nantinya masih ada tersangka lain, dengan tegas Kajari menjawab, “kalau kemungkinan ada tersangka lain, jelas memungkinkan. Dan satu persatu nanti akan kita periksa dan jika ada temuan, segera kita amankan dan kita kuak”, tandas M. Amin.

Turut mendampingi,Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M. Akbar Sirait, dan Kasi Intel Renhard Harve Sembiring di aula Kejari Sergai di Seirampah. ( ei )

Post navigation

Previous Terima Kunjungan Ketum PWI Pusat Edy Rahmayadi: Kritik Boleh, Tapi Jangan Karena Sentimen
Next Desa Perdamean Tanjungmorawa Bagi BLT DD Bulan Oktober Dan Nopember 2022

Berita Terbaru

Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Januari 26, 2026
SPBUN Tak Berpihak, Dituding PHK Sepihak Dan Kangkangi Prosedur, PTPN IV Kebun Bandar Selamat, Akhirnya Gelar Perundingan Bipartit.

SPBUN Tak Berpihak, Dituding PHK Sepihak Dan Kangkangi Prosedur, PTPN IV Kebun Bandar Selamat, Akhirnya Gelar Perundingan Bipartit.

Januari 17, 2026
Kontroversial PHK Karyawan PTPN IV Regional I KBDSL Di Asahan, Mendapat Sorotan Publik

Kontroversial PHK Karyawan PTPN IV Regional I KBDSL Di Asahan, Mendapat Sorotan Publik

Januari 15, 2026

BERITA TERKINI

Ketua PAC Pemuda Pancasila Riki Sapariza Tegaskan “,ketua Ranting Terpilih Harus Kembangkan Organisasi.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Riki Sapariza Tegaskan “,ketua Ranting Terpilih Harus Kembangkan Organisasi.

Januari 27, 2026
Pengutipan Parkir Dihentikan Sementara

Pengutipan Parkir Dihentikan Sementara

Januari 26, 2026
Pendistribusian Perdana MBG SPPG Buntu Bedimbar 02, Penerima Manfaat 1.071 Siswa

Pendistribusian Perdana MBG SPPG Buntu Bedimbar 02, Penerima Manfaat 1.071 Siswa

Januari 26, 2026
Riki Sapariza Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Komisi D, Reses Menampung Aspirasi Masyarakat.

Riki Sapariza Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Komisi D, Reses Menampung Aspirasi Masyarakat.

Januari 26, 2026
Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Kep.Sek. SMAN 1 Rengat: Sinergi Positif 3 Pilar Pendidikan Menunjang Terciptanya Sistem Pendidikan Berkarakter

Januari 26, 2026
Kabag Ops Polres Langkat Jadi Pembina Upacara Di Yaspen Al-Maksum Stabat, Tekankan Disiplin Dan Bahaya Narkoba

Kabag Ops Polres Langkat Jadi Pembina Upacara Di Yaspen Al-Maksum Stabat, Tekankan Disiplin Dan Bahaya Narkoba

Januari 26, 2026
Sholat Jumat Berjamaah Hingga Jumat Curhat, Kapolres Langkat Bangun Dialog Langsung Dengan Masyarakat Stabat

Sholat Jumat Berjamaah Hingga Jumat Curhat, Kapolres Langkat Bangun Dialog Langsung Dengan Masyarakat Stabat

Januari 25, 2026
Jasad Dedi Pratama Ditemukan Di Aliran Sungai Belumai Tanjungmorawa

Jasad Dedi Pratama Ditemukan Di Aliran Sungai Belumai Tanjungmorawa

Januari 25, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.