Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Loading

Multi Proaktif.Com – Sergai – Buntut kasus dana Asuransi Usaha Tani Pertanian (AUTP) Tahun 2020,yang sebelumnya melibatkan seorang ASN di Dinas Pertanian Sergai berinisial PR, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sergai, Muhammad Amin dihadapan awak media di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (10/11/2022)

Menurut Kajari Sergai, tersangka sebelumnya PR menjabat Kepala Seksi (Kasi), Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Setelah itu, imbuh M. Amin berkat kerja keras unsur Kejari Sergai,kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni, YH (32) dan DT (32).

Kedua tersangka ini merupakan dari pegawai dari PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.

BERITA LAINNYA:  Bupati Dan Wabup Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden: Bonus Demografi 2030 Peluang Meraih Indonesia Emas 2045

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpul kan bukti bukti dokumen, dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini YH warga Pekan Baru ( Riau) dan DT warga Medan, langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,” ungkap Kajari M. Amin.

Keterlibatan kedua tersangka ini, lanjut Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” terang Kajari.

BERITA LAINNYA:  Ketua DPRD Baskami Ginting Meninggal Dunia Diduga Karena Serangan Jantung.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

BERITA LAINNYA:  Tinjau Banjir Bandang Padangsidimpuan, Bobby Nasution Bantu Perbaikan Dan Penanganan Pascabanjir

Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen (mark up).

Saat ditanya awak media usai paparan, apakah nantinya masih ada tersangka lain, dengan tegas Kajari menjawab, “kalau kemungkinan ada tersangka lain, jelas memungkinkan. Dan satu persatu nanti akan kita periksa dan jika ada temuan, segera kita amankan dan kita kuak”, tandas M. Amin.

Turut mendampingi,Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M. Akbar Sirait, dan Kasi Intel Renhard Harve Sembiring di aula Kejari Sergai di Seirampah. ( ei )

Continue Reading

Previous: Terima Kunjungan Ketum PWI Pusat Edy Rahmayadi: Kritik Boleh, Tapi Jangan Karena Sentimen
Next: Desa Perdamean Tanjungmorawa Bagi BLT DD Bulan Oktober Dan Nopember 2022

Berita Terbaru

DPC PJS Toba Apresiasi Syukuran HUT Ke-61 Naomi Simare-mare, Tingkatkan Sinergitas!

DPC PJS Toba Apresiasi Syukuran HUT Ke-61 Naomi Simare-mare, Tingkatkan Sinergitas!

Juli 9, 2025
Massa PMDI Unjuk Rasa Di Mapolres Dan Kajari Asahan Tuntut Kades Gunung Berkat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Massa PMDI Unjuk Rasa Di Mapolres Dan Kajari Asahan Tuntut Kades Gunung Berkat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Juli 7, 2025
Hampir 1 Abad Jalan Kabupaten Asahan Tak Tuntas, ,Butuh Terobosan Pemimpin Arahkan Anggaran Pusat Bangun Jalan Daerah

Hampir 1 Abad Jalan Kabupaten Asahan Tak Tuntas, ,Butuh Terobosan Pemimpin Arahkan Anggaran Pusat Bangun Jalan Daerah

Juli 5, 2025

BERITA TERKINI

Lomlom Suwondo: Wayang Ajarkan Nilai Moral Dan Budi Pekerti Luhur

Lomlom Suwondo: Wayang Ajarkan Nilai Moral Dan Budi Pekerti Luhur

Juli 13, 2025
Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

Juli 12, 2025
Akses Jalan ke SMP Negeri 9 Percut Seituan Akan Segera Diaspal

Akses Jalan ke SMP Negeri 9 Percut Seituan Akan Segera Diaspal

Juli 12, 2025
DLH Deliserdang: Tidak Ada Upeti, Kami Tinjau Lokasi Dan Keluarkan Rekomendasi

DLH Deliserdang: Tidak Ada Upeti, Kami Tinjau Lokasi Dan Keluarkan Rekomendasi

Juli 12, 2025
Pemkab Deliserdang Serahkan Balasan Ketiga Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025, Akademisi Dorong Pembahasan Simultan

Pemkab Deliserdang Serahkan Balasan Ketiga Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025, Akademisi Dorong Pembahasan Simultan

Juli 11, 2025
Solihan Hasibuan Diberi Mandat Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Di Kota Medan

Solihan Hasibuan Diberi Mandat Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Di Kota Medan

Juli 11, 2025
Minta Pengusaha Peternakan Urus Izin, Bupati Ingin Pantai Labu Jadi Sentra Penghasil Telur

Minta Pengusaha Peternakan Urus Izin, Bupati Ingin Pantai Labu Jadi Sentra Penghasil Telur

Juli 11, 2025
Panen Raya, Panglima TNI: Ketahanan Pangan Ketahanan Negara

Panen Raya, Panglima TNI: Ketahanan Pangan Ketahanan Negara

Juli 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.