Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Masa Sewa 11 Ruko D Pasar Delimas Diperpanjang

Masa Sewa 11 Ruko D Pasar Delimas Diperpanjang

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Penghuni rumah dan toko (ruko) di Pasar Delimas, Lubukpakam, yang secara resmi telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara, mulai melakukan perpanjangan sewa.

Setidaknya, hari ini, Jumat (27/2/2026), ada 11 ruko yang diperpanjang masa sewanya. Dua diantaranya disewa Bank Mestika, dengan masa sewa untuk lima tahun ke depan. Nominal sewa kedua ruko yang dibayar Bank Mestika senilai Rp 220.297.500.

Bank Mestika memperpanjang sewa dua ruko yang selama ini digunakan sebagai kantor di Jalan T Raja Muda. Hari ini dibayarnya langsung untuk lima tahun sesuai kuitansi. Tadi juga ada sembilan ruko milik Pemkab Deliserdang, belum dipindahtangankan kepada siapa pun, artinya mutlak milik Pemkab Deliserdang. Sudah berakhir masa sewanya, tadi diperpanjang,” jelas Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), TM Yahya.

BERITA LAINNYA:  Bupati: Ubah Paradigma Penuh Sampah Jadi Lebih Berguna Dan Bernilai

Perpanjangan sewa ruko tersebut, lanjut Sekdis Perindag, merupakan tindak lanjut dari serah terima barang milik Pemkab Deliserdang dari PT Delimas Suryakannaka beberapa waktu lalu.

Apa yang diserahkan itu? Adalah dalam bentuk 80 unit rumah dan toko (ruko) serta satu gedung utama,” rinci Sekdis Perindag.

Dalam penentuan nilai sewa, Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Perindag melibatkan turut pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jadi, sudah keluar nilai sewa masing-masing ruko dan satu gedung utama. Maka tahap selanjutnya, kita menyampaikan kepada penghuni-penghuni ruko itu tadi. Kalau masih mau memakai ruko, harus bayar sewa. Hari inilah dibuktikan keseriusan mereka untuk yang tadi (bayar sewa),” tegasnya.

BERITA LAINNYA:  Nelayan Temukan Sesosok Mayat Tak Dikenal Dii Percut Seituan

Intinya, ini menunjukkan keseriusan Pemkab Deliserdang. Jadi ya itu, intinya adanya hubungan yang baik antara penghuni ruko dengan Pemkab Deliserdang,” tutup Yahya. (Tom)

Post navigation

Previous Pemerintah Berupaya Dekatkan Diri Dengan Masyarakat
Next Pemkab Deliserdang Dukung Penuh Pengembangan KDMP

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.