Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Mendagri: Pemda Harus Saling Berkoordinasi 

Mendagri: Pemda Harus Saling Berkoordinasi 

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan agar setiap pemerintah daerah (Pemda) untuk saling berkoordinasi dan mengimplementasikan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah.

Seluruh provinsi harus mempelajari isi MoU ini, dan berkoordinasi ke daerah masing-masingnya. Poin penting dalam MoU ini di antaranya, sebagai dasar pelaksanaan kerjasama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi. Serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam pelaksanaan tugas/fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada penandatanganan MoU yang diikuti Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS secara virtual di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (17/3/2025).

BERITA LAINNYA:  Ketua Umum KONI Deliserdang dr H Asri Ludin Tambunan Lakukan "Podcast" Di Kominfostand

Ruang lingkup MoU tersebut, jelas Mendagri, meliputi percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain (APL), pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, kemudian dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.

Berkenaan dengan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang, pemanfaatan sarana dan prasaran sesuai dengam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai peraturan perundang-undangan, pengembangan potensi sumber daya manusia serta kelembagaan, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak,” terang Mendagri. (Tom)

Post navigation

Previous Wabup Harap Pemkab Deliserdang Kembali Raih Opini WTP
Next Rakor Penyelenggaraan Pemda Bersama Sejumlah Menteri, Wagub Sumut Minta ‘Kejar’ Proses Revisi RTRW

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.