
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Mobil truk pengangkut galian C (tanah timbun) yang melebihi tonase 8 ton tidak diizinkan melintas di Jalan Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Jika muatan lebih dari 8 ton, masyarakat akan melakukan penyetopan mobil truk pengangkut galian C.
Demikian hasil rapat koordinasi lintas sektoral Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deliserdang dengan Muspika Kecamatan Tanjungmorawa dan Muspika Kecamatan STM Hilir dan pemilik tambang galian C, di Aula Kantor Desa Limaumanis, Kamis (4/9/2025) sekira Pukul 10:00 Wib.
Rapat koordinasi lintas sektoral ini dilaksanakan karena adanya aksi unjukrasa masyarakat Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, di Jalan Limaumanis pada pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP sekaligus menjelaskan tingkatan kapasitas/kelas badan jalan.
Masih Gontar, dalam pertemuan rapat koordinasi lintas sektoral tersebut, pemerintah hanya sebagai mediator agar didapat kesepakatan bersama antara pemilik galian C dan masyarakat.
Selanjutnya Kadishub Kabupaten Deliserdang, Suryadi Aritonang, menyampaikan bahwa kapasitas sepanjang jalan Limaumanis adalah kelas golongan 3 dan hanya mampu dilalui mobil truk muatan 8 ton.
Suryadi berharap agar pengusaha tambang galian C dan masyarakat menjaga kwalitas jalan yang saat ini sedang berlangsung pengaspalan.
Selanjutnya dibuka acara tanya jawab antara pengusaha kuari (galian C) dan masyarakat. Didapat kesepakatan bahwa tonase mobil truk yang diizinkan melintas hanya bertonase 8 ton.
Lalu lalang mobil truk tidak diperkenankan dari Pukul 07:00 Wib sampai Pukul 09:00 Wib dan juga pukul 13:00 Wib dan pukul 15:00 Wib.
Kemudian, jarak mobil truk yang melintas harus diatur, jangan terlalu rapat. Semua mobil truk harus ditutup tenda terpal, agar tanah yang diangkut tidak berjatuhan di jalan.
Masyarakat juga melaporkan, badan jalan yang paling banyak rusak adalah dari sebelah kiri dari arah Medan Sinembah menuju Simpang Kayu Besar karena sudah ada muatan.
Diminta kepada pengusaha kuari (tanah timbun) agar menunjukkan surat izin penambangan dari pemerintah dan muatan harus 8 ton. Jika pemilik usaha tambang tidak bisa menunjukkan surat izin tambang, berarti usaha tambang tersebut ilegal atau liar.
Sementara pemilik kuari (tambang), Parangin-angin dan
Muliadi bermohon kepada masyarakat agar mobil truk pengangkut galian C dapat dibantu untuk lewat, karena kami juga butuh makan.
Hadir dalam rapat koordinasi lintas sektoral tersebut, Kadishub Deliserdang, Suryadi Aritonang; Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan; Camat STM Hilir, Sandi Sihombing; Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonny Damanik diwakili Iptu HWP Butar-Butar; Danramil 016/TM, Mayor Baginda Sitompul; Danramil 20/TK, Kapt, Arh Albert; Kades Limaumanis, Dodi Syahputra;
Kades Medan Sinembah, Zasri; Kades Tadukan Raga, Mhd Dermawan; Pengusaha Galian C dan aliansi elemen dan masyarakat peduli jalan utama Limaumanis. (Tom)