Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Mobil Truk Galian C Yang Melebihi Tonase 8 Ton Tidak Diizinkan Melintas

Mobil Truk Galian C Yang Melebihi Tonase 8 Ton Tidak Diizinkan Melintas

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Mobil truk pengangkut galian C (tanah timbun) yang melebihi tonase 8 ton tidak diizinkan melintas di Jalan Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Jika muatan lebih dari 8 ton, masyarakat akan melakukan penyetopan mobil truk pengangkut galian C.

Demikian hasil rapat koordinasi lintas sektoral Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deliserdang dengan Muspika Kecamatan Tanjungmorawa dan Muspika Kecamatan STM Hilir dan pemilik tambang galian C, di Aula Kantor Desa Limaumanis, Kamis (4/9/2025) sekira Pukul 10:00 Wib.

Rapat koordinasi lintas sektoral ini dilaksanakan karena adanya aksi unjukrasa masyarakat Desa Limaumanis, Kecamatan Tanjungmorawa, di Jalan Limaumanis pada pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP sekaligus menjelaskan tingkatan kapasitas/kelas badan jalan.

BERITA LAINNYA:  Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama!

Masih Gontar, dalam pertemuan rapat koordinasi lintas sektoral tersebut, pemerintah hanya sebagai mediator agar didapat kesepakatan bersama antara pemilik galian C dan masyarakat.

Selanjutnya Kadishub Kabupaten Deliserdang, Suryadi Aritonang, menyampaikan bahwa kapasitas sepanjang jalan Limaumanis adalah kelas golongan 3 dan hanya mampu dilalui mobil truk muatan 8 ton.

Suryadi berharap agar pengusaha tambang galian C dan masyarakat menjaga kwalitas jalan yang saat ini sedang berlangsung pengaspalan.

Selanjutnya dibuka acara tanya jawab antara pengusaha kuari (galian C) dan masyarakat. Didapat kesepakatan bahwa tonase mobil truk yang diizinkan melintas hanya bertonase 8 ton.

Lalu lalang mobil truk tidak diperkenankan dari Pukul 07:00 Wib sampai Pukul 09:00 Wib dan juga pukul 13:00 Wib dan pukul 15:00 Wib.

BERITA LAINNYA:  Ahmad Fauzi Alamsyah Hutagalung Ditemukan Meninggal Di Rumahnya

Kemudian, jarak mobil truk yang melintas harus diatur, jangan terlalu rapat. Semua mobil truk harus ditutup tenda terpal, agar tanah yang diangkut tidak berjatuhan di jalan.

Masyarakat juga melaporkan, badan jalan yang paling banyak rusak adalah dari sebelah kiri dari arah Medan Sinembah menuju Simpang Kayu Besar karena sudah ada muatan.

Diminta kepada pengusaha kuari (tanah timbun) agar menunjukkan surat izin penambangan dari pemerintah dan muatan harus 8 ton. Jika pemilik usaha tambang tidak bisa menunjukkan surat izin tambang, berarti usaha tambang tersebut ilegal atau liar.

Sementara pemilik kuari (tambang), Parangin-angin dan
Muliadi bermohon kepada masyarakat agar mobil truk pengangkut galian C dapat dibantu untuk lewat, karena kami juga butuh makan.

BERITA LAINNYA:  Muatan Berita Hoax Kepada Camat Galang, Beberapa Tokoh Akan Lakukan Upaya Hukum

Hadir dalam rapat koordinasi lintas sektoral tersebut, Kadishub Deliserdang, Suryadi Aritonang; Camat Tanjungmorawa, Gontar Syahputra Panjaitan; Camat STM Hilir, Sandi Sihombing; Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonny Damanik diwakili Iptu HWP Butar-Butar; Danramil 016/TM, Mayor Baginda Sitompul; Danramil 20/TK, Kapt, Arh Albert; Kades Limaumanis, Dodi Syahputra;
Kades Medan Sinembah, Zasri; Kades Tadukan Raga, Mhd Dermawan; Pengusaha Galian C dan aliansi elemen dan masyarakat peduli jalan utama Limaumanis. (Tom)

Post navigation

Previous Aparat Dan Instansi Pemerintah Diharapkan Dapat Memberikan Atensi Dalam Permasalahan SMP Bersubsidi Tanjuungmorawa
Next Syah Afandin Salurkan Bantuan untuk 7.716 Warga Tidak Mampu, Wujudkan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Lomlom Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional

Lomlom Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional

Oktober 24, 2025
Pemkab Deliserdang Dukung Konferensi PWI, Lom Lom: Kemitraan Penting Membangun Daerah

Pemkab Deliserdang Dukung Konferensi PWI, Lom Lom: Kemitraan Penting Membangun Daerah

Oktober 23, 2025
Tepuk Purba Tewas Korban Tabrak Lari Di Galang

Tepuk Purba Tewas Korban Tabrak Lari Di Galang

Oktober 23, 2025

BERITA TERKINI

Lomlom Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional

Lomlom Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional

Oktober 24, 2025
Bupati Langkat Ajak Santri Langkat Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Bupati Langkat Ajak Santri Langkat Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Oktober 23, 2025
Pelaku penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Langkat

Pelaku penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Langkat

Oktober 23, 2025
Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis Dan Kewaspadaan Dini

Syah Afandin Pimpin Rapat Forkopimda Bahas Isu Strategis Dan Kewaspadaan Dini

Oktober 23, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan Dan Lingkungan Dengan Tiga Institusi

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan Dan Lingkungan Dengan Tiga Institusi

Oktober 23, 2025
Pemkab Deliserdang Dukung Konferensi PWI, Lom Lom: Kemitraan Penting Membangun Daerah

Pemkab Deliserdang Dukung Konferensi PWI, Lom Lom: Kemitraan Penting Membangun Daerah

Oktober 23, 2025
Tepuk Purba Tewas Korban Tabrak Lari Di Galang

Tepuk Purba Tewas Korban Tabrak Lari Di Galang

Oktober 23, 2025
Majelis Taklim Muslimah Asri Deliserdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

Majelis Taklim Muslimah Asri Deliserdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat

Oktober 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.