Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • EKONOMI
  • Multi Proaktif,Com – Percut Seituan – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ratakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 152 Kebun Sampai, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, dari penguasaan penggarap, Sabtu (22/10/2022). Menurut Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH Mkn, pembersihan lahan HGU Kebun Sampali sampai sejauh ini alhamdulillah, masyarakat yang menduduki/mengusahai lahan HGU nomor 152/Sampali sudah mengerti dan menyadari bahwa lahan tersebut milik PTPN2. Terbukti sudah 94 rumah yang bersedia mengosongkan dari 144 rumah. Itu artinya lebih kurang sudah 70 persen. Juga masih ada pihak yang belum bersedia mengosongkan. Saya kira itu masalah waktu, karena cepat atau lambat pihak kami akan melakukan pengosongan,” tegas Sastra. Disinggung adanya oknum penggarap yang masih bersikeras tidak ingin mengosongkan bangunan yang dijadikan cafe, Sastra menyebutkan, kami sudah bertemu dua kali dengan pemilik bangunan atas nama Widodo. Alhamdulillah dialog kami berjalan lancar penuh kekeluargaan. Pada kesempatan ini, saya selaku Kuasa Hukum PTPN2/PT NDP mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung program Pemerintah pembangunan Kota Deli Megapolitan. Karena pembangunan Kota Deli Megapolitan ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Sampali degan membuka lapangan kerja. Bagi Pemerintah Daerah akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perolehan pajak,” ungkap Sastra. Bahwa kami bekerja mengedepankan persuasif secara kekeluargaan degan cara win-win solusi. Mudah-mudahan pekerjaan pengosongan lahan dari bangunan tanpa izin ini bisa selesai tepat waktu sesuai program Perusahaan,” harap Sastra. Sementara Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan menambahkan, ada kendala untuk membebaskan rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan. Mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN 2 dan berada di lahan HGU. “Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya,” sebut Sutan. Dikatakan, masyarakat dan pensiunan yang diminta untuk mengosongkan bangunan diberikan tali asih. “Para pensiunan karyawan juga menerima dana santunan hari tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas,” ungkap Sutan. Saat ini, tambah Sutan, pihak SDM PTPN 2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah dinas tersebut. Kemudian telah mengadakan pertemuan dengan karyawan pensiunan PTPN2. (Tom)

Multi Proaktif,Com – Percut Seituan – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ratakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 152 Kebun Sampai, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, dari penguasaan penggarap, Sabtu (22/10/2022). Menurut Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH Mkn, pembersihan lahan HGU Kebun Sampali sampai sejauh ini alhamdulillah, masyarakat yang menduduki/mengusahai lahan HGU nomor 152/Sampali sudah mengerti dan menyadari bahwa lahan tersebut milik PTPN2. Terbukti sudah 94 rumah yang bersedia mengosongkan dari 144 rumah. Itu artinya lebih kurang sudah 70 persen. Juga masih ada pihak yang belum bersedia mengosongkan. Saya kira itu masalah waktu, karena cepat atau lambat pihak kami akan melakukan pengosongan,” tegas Sastra. Disinggung adanya oknum penggarap yang masih bersikeras tidak ingin mengosongkan bangunan yang dijadikan cafe, Sastra menyebutkan, kami sudah bertemu dua kali dengan pemilik bangunan atas nama Widodo. Alhamdulillah dialog kami berjalan lancar penuh kekeluargaan. Pada kesempatan ini, saya selaku Kuasa Hukum PTPN2/PT NDP mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung program Pemerintah pembangunan Kota Deli Megapolitan. Karena pembangunan Kota Deli Megapolitan ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Sampali degan membuka lapangan kerja. Bagi Pemerintah Daerah akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perolehan pajak,” ungkap Sastra. Bahwa kami bekerja mengedepankan persuasif secara kekeluargaan degan cara win-win solusi. Mudah-mudahan pekerjaan pengosongan lahan dari bangunan tanpa izin ini bisa selesai tepat waktu sesuai program Perusahaan,” harap Sastra. Sementara Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan menambahkan, ada kendala untuk membebaskan rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan. Mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN 2 dan berada di lahan HGU. “Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya,” sebut Sutan. Dikatakan, masyarakat dan pensiunan yang diminta untuk mengosongkan bangunan diberikan tali asih. “Para pensiunan karyawan juga menerima dana santunan hari tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas,” ungkap Sutan. Saat ini, tambah Sutan, pihak SDM PTPN 2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah dinas tersebut. Kemudian telah mengadakan pertemuan dengan karyawan pensiunan PTPN2. (Tom)

Loading

Multi Proaktif,Com – Percut Seituan – PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ratakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 152 Kebun Sampai, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, dari penguasaan penggarap, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Kuasa Hukum PTPN2 Sastra SH Mkn, pembersihan lahan HGU Kebun Sampali sampai sejauh ini alhamdulillah, masyarakat yang menduduki/mengusahai lahan HGU nomor 152/Sampali sudah mengerti dan menyadari bahwa lahan tersebut milik PTPN2.

Terbukti sudah 94 rumah yang bersedia mengosongkan dari 144 rumah. Itu artinya lebih kurang sudah 70 persen. Juga masih ada pihak yang belum bersedia mengosongkan. Saya kira itu masalah waktu, karena cepat atau lambat pihak kami akan melakukan pengosongan,” tegas Sastra.

BERITA LAINNYA:  3 Hari Pekerja PT Samawood Tanjungmorawa Unjukrasa

Disinggung adanya oknum penggarap yang masih bersikeras tidak ingin mengosongkan bangunan yang dijadikan cafe, Sastra menyebutkan, kami sudah bertemu dua kali dengan pemilik bangunan atas nama Widodo.

Alhamdulillah dialog kami berjalan lancar penuh kekeluargaan. Pada kesempatan ini, saya selaku Kuasa Hukum PTPN2/PT NDP mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung program Pemerintah pembangunan Kota Deli Megapolitan. Karena pembangunan Kota Deli Megapolitan ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Sampali degan membuka lapangan kerja. Bagi Pemerintah Daerah akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perolehan pajak,” ungkap Sastra.

Bahwa kami bekerja mengedepankan persuasif secara kekeluargaan degan cara win-win solusi. Mudah-mudahan pekerjaan pengosongan lahan dari bangunan tanpa izin ini bisa selesai tepat waktu sesuai program Perusahaan,” harap Sastra.

BERITA LAINNYA:  Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah Dii Sejumlah Kabupaten/Kota

Sementara Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan menambahkan, ada kendala untuk membebaskan rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan. Mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN 2 dan berada di lahan HGU. “Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya,” sebut Sutan.

Dikatakan, masyarakat dan pensiunan yang diminta untuk mengosongkan bangunan diberikan tali asih. “Para pensiunan karyawan juga menerima dana santunan hari tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas,” ungkap Sutan.

Saat ini, tambah Sutan, pihak SDM PTPN 2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah dinas tersebut. Kemudian telah mengadakan pertemuan dengan karyawan pensiunan PTPN2. (Tom)

Post navigation

Previous Serius Kembangkan Kampung Tahu sebagai Objek Wisata, Bupati Sergai Kembali Serahkan Bantuan
Next Kabupaten Deliserdang Lumbung Pangan Sumatera Utara

Berita Terbaru

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

November 22, 2024
Desa Aeknauli Dan Desa Sinabulan Mirip “Anak Tiri,” 79 Tahun Belum Merdeka

Desa Aeknauli Dan Desa Sinabulan Mirip “Anak Tiri,” 79 Tahun Belum Merdeka

September 17, 2024
PESTA RAKYAT MANAJEMEN PTPN – IV REGIONAL I KEBUN BANDAR SELAMAT GANDENG SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SP-BUN)

PESTA RAKYAT MANAJEMEN PTPN – IV REGIONAL I KEBUN BANDAR SELAMAT GANDENG SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN (SP-BUN)

Agustus 26, 2024

BERITA TERKINI

Pengelolaan Posyandu Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Pengelolaan Posyandu Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

November 4, 2025
Juara Tingkat Kabupaten, Desa Tumpatan Melaju Ke Tingkat Provinsi

Juara Tingkat Kabupaten, Desa Tumpatan Melaju Ke Tingkat Provinsi

November 4, 2025
Desa Timbang Deli Wakili Deliserdang Di Lomba Program Pokok PKK Kategori PHBS

Desa Timbang Deli Wakili Deliserdang Di Lomba Program Pokok PKK Kategori PHBS

November 4, 2025
Sutarto Dorong Kawal Program MBG Di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan.

Sutarto Dorong Kawal Program MBG Di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan.

November 3, 2025
Robi Barus : Jangan Ada Upaya Mereduksi Jasa Bung Karno Untuk Bangsa Ini!

Robi Barus : Jangan Ada Upaya Mereduksi Jasa Bung Karno Untuk Bangsa Ini!

November 3, 2025
Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.