Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Oknum Konten Kreator Dan Barang Bukti Narkoba Ditangkap Di Hotel Lubukpakam

Oknum Konten Kreator Dan Barang Bukti Narkoba Ditangkap Di Hotel Lubukpakam

Loading

Multi aproaktid. Com – Deliserdang – Penangkapan seorang penggiat sosial sekaligus konten kreator berinisial PU alias Yuka bersama rekannya KL, warga Serdang Bedagai (Sergai ) ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut di salah satu hotel B di Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang.
‎
‎Keduanya diamankan pada Sabtu (1/11/2025) sore dengan barang bukti 11 butir pil ekstasi seberat 4,3 gram. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/11/2025). ‎“Iya betul,” tulis Ferry singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
‎
‎Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 butir pil warna hijau-kuning berlogo ‘Transformer’ yang disimpan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil oranye bertuliskan ‘Trumph’ di dalam tas selempang hitam milik salah satu pelaku.
‎
*‎Desakan Evaluasi Perizinan Hotel*
‎
‎Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Deliserdang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati dr Asri Luddin Tambunan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap izin operasional hotel tempat penangkapan dilakukan.
‎
‎Ini bukan sekedar kasus pengungkapan narkoba. Ketika hotel dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, maka perlu ditinjau apakah manajemen lalai atau ada celah pengawasan di lapangan,” ujar Hasan seorang tokoh masyarakat Lubukpakam.
‎
‎Menurut Hasan yang juga merupakan ketua salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Deliserdang, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan administratif terhadap tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Terlebih menurutnya hal ini menodai jargon Deliserdang yang religius.
‎
‎Kami meminta Bupati menurunkan dinas terkait, cek kembali perizinan hotel tersebut. Jika ditemukan kelalaian, izin usaha harus dievaluasi, kalau perlu di tutup,” tambahnya.
‎
‎Dari kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Deliserdang untuk memperketat pengawasan hotel, penginapan, dan wisma di Kabupaten Deliserdang. Ukur juga sejauh mana PAD dan mudharatnya untuk kita, serta harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan BNNK untuk meningkatkan pengawasan rutin di lokasi yang berisiko disalahgunakan
‎
‎Kami selaku masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius guna menjaga lingkungan Kabupaten Deliserdang tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba sejalan dengan Visi Misi Deliserdang Sehat dan Religius. (Tom)
‎

BERITA LAINNYA:  Asri Ludin: Pemuda Harus Tingkatkan Integritas Dan Kedisiplinan

Post navigation

Previous Lom Lom: Harus Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana
Next Podcast Cakep Di Balkon Hadirkan Komunikasi Publik Adaptif Dan Modern

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.