Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • OMBUDSMAN RI PERIKSA KEPALA SMA NEGERI 8 MEDAN

OMBUDSMAN RI PERIKSA KEPALA SMA NEGERI 8 MEDAN

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan pada Rabu tanggal 26 Mei 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan menemukan beberapa hal penting diantaranya SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.

Pjs.Ombudsman RI perwakilan Sumut,James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik”ungkap James

BERITA LAINNYA:  Kapolres Pelabuhan Belawan Pantau Perayaan Imlek Di Vihara Dan Klenteng

Di samping belum diaturnya pedoman/petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi Maulidza hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik”,tambahnya.

Atas hal tersebut, Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif”,tegas James.

James menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi Maulidza merujuk Perturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, dimana SMA Negeri 8Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP .

BERITA LAINNYA:  Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Di Sunggal

Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil”,jelasnya.

Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan”,tegas James di akhir wawancara.(irwansyah)

Caption : Kepala Sekolah SMA Negeri 8 saat diperiksa Ombudsman RI.

Post navigation

Previous Tiba Di Bandara Internasional Kualanamu, *Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Langsung Disambut Forkopimda*
Next *Begitu Landing, Pj Gubernur Sumut Langsung Tinjau Venue PON Bersama Forkopimda*

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.