
Multi Proaktif. Com – Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan pada Rabu tanggal 26 Mei 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan menemukan beberapa hal penting diantaranya SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.
Pjs.Ombudsman RI perwakilan Sumut,James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik”ungkap James
Di samping belum diaturnya pedoman/petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan terkait ketidakhadiran siswi Maulidza hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik”,tambahnya.
Atas hal tersebut, Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif”,tegas James.
James menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Sekolah menetapkan tidak naik kelasnya siswi Maulidza merujuk Perturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, dimana SMA Negeri 8Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP .
Kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud dikarenakan Kepala Sekolah tidak membawa dokumen dimaksud. Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil”,jelasnya.
Memperhatikan pada hasil pemeriksaan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan semoga jika tidak ada halangan minggu depan kami akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan”,tegas James di akhir wawancara.(irwansyah)
Caption : Kepala Sekolah SMA Negeri 8 saat diperiksa Ombudsman RI.