Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Pemkab Deliserdang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Pemkab Deliserdang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, Senin (28/8/2023).

Ketiga Ranperda yang diajukan untuk dibahas, yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Deliserdang (PDAM Tirta Deli).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Amit Damanik bersama H Nusantara Tarigan Silangit SE MM tersebut, Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan dalam pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, H Timur Tumanggor SSos MAP, menjelaskan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengenakan pajak dan pungutan berbentuk retribusi kepada orang pribadi atau badan, yang menjadi sumber pembiayaan daerah, dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat.

BERITA LAINNYA:  Pj Bupati Langkat bersama IMBI Sumut Melaksanakan Bakti Sosial

Sedangkan, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan terhadap objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi.

Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Pasal 94 UU nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga  mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah perlu ditetapkan dalam satu peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran ranperda ini akan menjadi pedoman, dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Deliserdang,” ujar Sekda.

BERITA LAINNYA:  Rutan Kelas I Medan Ikuti Zoom Virtual Rapat Rencana Kerja Peringatan Hari Pengayoman Ke 79 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara

Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sekda menegaskan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan, urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, telah diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang wajib dipatuhi masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum tersebut.

Aktivitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Deliserdang yang meningkat berpotensi meningkatkan kerawanan, gangguan Ketentraman dan ketertiban umum, diperlukan pengawasan, dan penegakan peraturan secara efektif dan efesien melalui penetapan ketentuan peraturan secara tepat.

Penyempurnaan yang dilakukan, antara lain terkait ketentuan sanksi dan juga penyidikan, disesuaikan ancaman sanksi dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh badan atau orang, penerapan yang tepat sasaran dan pada proses penyidikan.

BERITA LAINNYA:  SMAN 6 Medan Minta DPW IMO Indonesia Sumut Bimbing Ekskul Jurnalistik

“Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyampaikan Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, kehadiran ranperda ini akan menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Deliserdang,” papar Sekda.

Mengenai Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Sekda menerangkan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang pada Pasal 4 ayat 3, menyebutkan BUMD terdiri dari dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terkait bentuk badan hukum PDAM Tirta Deli menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Deli.

“Berdasarkan hal-hal tersebut dan untuk memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah, kehadiran ranperda ini akan menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Deli,” tutup Sekda. (Tom)0

Post navigation

Previous Bendera Gerindra Dikibarkan di Ujung Atas Pohon Pucang
Next Harkopda Deliserdang ke-76, Momentum Memperbaiki Tekad Dan Semangat Wujudkan Kesejahteraan Anggota Dan Masyarakat

Berita Terbaru

PB ISMI Peduli Bencana, Beri Obat-Obatan, Air Mineral Dan Nasi Bungkus Untuk Warga Korban Banjir Kampung Dalam Tanjung Pura

PB ISMI Peduli Bencana, Beri Obat-Obatan, Air Mineral Dan Nasi Bungkus Untuk Warga Korban Banjir Kampung Dalam Tanjung Pura

Desember 2, 2025
PT. Socfindo Kebun Aek Loba Bantu Pinjam Pakai Traktor Cangkul Pada Poktan Balai Toba Jaya.Demi Sukseskan Program Ketapang

PT. Socfindo Kebun Aek Loba Bantu Pinjam Pakai Traktor Cangkul Pada Poktan Balai Toba Jaya.Demi Sukseskan Program Ketapang

November 21, 2025
FPPP Dideklarasikan, Pemko Medan Dukung Dan Siap Bekerjasama

FPPP Dideklarasikan, Pemko Medan Dukung Dan Siap Bekerjasama

November 19, 2025

BERITA TERKINI

Pemkab Deliserdang Terima Bantuan Bencana Dari BMPD Sumut

Pemkab Deliserdang Terima Bantuan Bencana Dari BMPD Sumut

Desember 4, 2025
Panitia Natal Oikumene Deliserdang Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir, Remus Pardede: “Umat Manusia Dan Beragama Harus Saling Membantu”

Panitia Natal Oikumene Deliserdang Salurkan Bansos Kepada Korban Banjir, Remus Pardede: “Umat Manusia Dan Beragama Harus Saling Membantu”

Desember 4, 2025
Pembangunan Kesehatan Tentukan Kualitas SDM Dan Daya Saing Daerah

Pembangunan Kesehatan Tentukan Kualitas SDM Dan Daya Saing Daerah

Desember 4, 2025
Kejeruan Metar Bilad Deli Peduli Banjir Salurkan Bantuan Di Tiga Tempat

Kejeruan Metar Bilad Deli Peduli Banjir Salurkan Bantuan Di Tiga Tempat

Desember 4, 2025
OKA PADLI Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Stabat Kota Beri Bantuan Pada Korban Banjir.

OKA PADLI Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Stabat Kota Beri Bantuan Pada Korban Banjir.

Desember 4, 2025
Jalan Penghubung Diresmikan, Bupati: Utamakan Pembangunan Jalan Bernilai Ekonomis

Jalan Penghubung Diresmikan, Bupati: Utamakan Pembangunan Jalan Bernilai Ekonomis

Desember 4, 2025
Transformasi Posyandu Layani 6 Aspek Pembangunan Masyarakat

Transformasi Posyandu Layani 6 Aspek Pembangunan Masyarakat

Desember 4, 2025
Transformasi Posyandu Layani 6 Aspek Pembangunan Masyarakat

Transformasi Posyandu Layani 6 Aspek Pembangunan Masyarakat

Desember 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.