Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Pemkab Deliserdang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Pemkab Deliserdang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, Senin (28/8/2023).

Ketiga Ranperda yang diajukan untuk dibahas, yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Deliserdang (PDAM Tirta Deli).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Amit Damanik bersama H Nusantara Tarigan Silangit SE MM tersebut, Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan dalam pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, H Timur Tumanggor SSos MAP, menjelaskan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengenakan pajak dan pungutan berbentuk retribusi kepada orang pribadi atau badan, yang menjadi sumber pembiayaan daerah, dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat.

BERITA LAINNYA:  Desa Aeknauli Dan Desa Sinabulan Mirip "Anak Tiri," 79 Tahun Belum Merdeka

Sedangkan, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan terhadap objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi.

Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Pasal 94 UU nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga  mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah perlu ditetapkan dalam satu peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran ranperda ini akan menjadi pedoman, dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Deliserdang,” ujar Sekda.

BERITA LAINNYA:  Plt. Bupati Langkat Diwakili Staf Ahli Rudi Kinandung, Hadiri Vidcon Dengan Kasad TNI Launching Program TNI AD Manunggal Air 2024.

Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sekda menegaskan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan, urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, telah diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang wajib dipatuhi masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum tersebut.

Aktivitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Deliserdang yang meningkat berpotensi meningkatkan kerawanan, gangguan Ketentraman dan ketertiban umum, diperlukan pengawasan, dan penegakan peraturan secara efektif dan efesien melalui penetapan ketentuan peraturan secara tepat.

Penyempurnaan yang dilakukan, antara lain terkait ketentuan sanksi dan juga penyidikan, disesuaikan ancaman sanksi dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh badan atau orang, penerapan yang tepat sasaran dan pada proses penyidikan.

BERITA LAINNYA:  Jasmiin Ypraus Bersaing Ketat dengan Juara Bertahan Di Aquabike Jetski World Championship 2024

“Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyampaikan Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, kehadiran ranperda ini akan menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Deliserdang,” papar Sekda.

Mengenai Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Sekda menerangkan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang pada Pasal 4 ayat 3, menyebutkan BUMD terdiri dari dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terkait bentuk badan hukum PDAM Tirta Deli menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Deli.

“Berdasarkan hal-hal tersebut dan untuk memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah, kehadiran ranperda ini akan menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Deli,” tutup Sekda. (Tom)0

Post navigation

Previous Bendera Gerindra Dikibarkan di Ujung Atas Pohon Pucang
Next Harkopda Deliserdang ke-76, Momentum Memperbaiki Tekad Dan Semangat Wujudkan Kesejahteraan Anggota Dan Masyarakat

Berita Terbaru

Sidik Suyatno Tepis Tudingan Pungli Pendamping Desa,Siap Tempuh Jalur Hukum

Sidik Suyatno Tepis Tudingan Pungli Pendamping Desa,Siap Tempuh Jalur Hukum

Januari 3, 2026
Alumni 1989 SMA Negeri Pangururan Gelar Reuni Akbar Dan Periodesasi Pengurus 2026-2031

Alumni 1989 SMA Negeri Pangururan Gelar Reuni Akbar Dan Periodesasi Pengurus 2026-2031

Desember 28, 2025
LAZISKU Bangun Sumur Bor Di Aceh Tamiang,Penanganan Krisis Air Bersih Di Daerah Pasca Bencana.

LAZISKU Bangun Sumur Bor Di Aceh Tamiang,Penanganan Krisis Air Bersih Di Daerah Pasca Bencana.

Desember 18, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Januari 4, 2026
Diberitakan Ada Penipuan Online, Judi Dan Narkoba, Karutan Kabanjhe Sebut Berita Hoax Dan Tak Bertanggungjawab

Diberitakan Ada Penipuan Online, Judi Dan Narkoba, Karutan Kabanjhe Sebut Berita Hoax Dan Tak Bertanggungjawab

Januari 3, 2026
Kirim Bantuan Ke Tamiyang Robi Barus Harapkan Dampak Bencana Segera Pulih

Kirim Bantuan Ke Tamiyang Robi Barus Harapkan Dampak Bencana Segera Pulih

Januari 3, 2026
Sidik Suyatno Tepis Tudingan Pungli Pendamping Desa,Siap Tempuh Jalur Hukum

Sidik Suyatno Tepis Tudingan Pungli Pendamping Desa,Siap Tempuh Jalur Hukum

Januari 3, 2026
Hari Pertama Kerja Pascalibur Tahun Baru 2026, Bupati Sidak Dinas Dukcapil, PMPTSP Dan Pasar Bakaran Batu

Hari Pertama Kerja Pascalibur Tahun Baru 2026, Bupati Sidak Dinas Dukcapil, PMPTSP Dan Pasar Bakaran Batu

Januari 2, 2026
Aulia Rachman: Medan Satu Data Mendesak Di Realisasikan, Agar Pendataan Masyarakat Lewat Digitalisasi Lebih Akurat Dan Akuntabel.

Aulia Rachman: Medan Satu Data Mendesak Di Realisasikan, Agar Pendataan Masyarakat Lewat Digitalisasi Lebih Akurat Dan Akuntabel.

Januari 2, 2026
Wabup Deliserdang Hadiri Ibadah Malam Tahun Baru, Tegaskan Komitmen Pemkab Yang Religius Dan Bersatu Dalam Kebhinekaan

Wabup Deliserdang Hadiri Ibadah Malam Tahun Baru, Tegaskan Komitmen Pemkab Yang Religius Dan Bersatu Dalam Kebhinekaan

Desember 31, 2025
Petani Sukses Mampu Tingkatkan Produktivitas Dan Hasil Ekonomi Layak

Petani Sukses Mampu Tingkatkan Produktivitas Dan Hasil Ekonomi Layak

Desember 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.