Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Pemkab Deliserdang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Pemkab Deliserdang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang, Senin (28/8/2023).

Ketiga Ranperda yang diajukan untuk dibahas, yakni Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Deliserdang (PDAM Tirta Deli).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Amit Damanik bersama H Nusantara Tarigan Silangit SE MM tersebut, Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan dalam pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, H Timur Tumanggor SSos MAP, menjelaskan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengenakan pajak dan pungutan berbentuk retribusi kepada orang pribadi atau badan, yang menjadi sumber pembiayaan daerah, dan digunakan oleh daerah untuk kemakmuran masyarakat.

BERITA LAINNYA:  Bobby Nasution Safari Ramadan Di Binjai, Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Dan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Sedangkan, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan terhadap objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi.

Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Pasal 94 UU nomor 1 Tahun 2022 tersebut juga  mengamanatkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh daerah perlu ditetapkan dalam satu peraturan daerah, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah daerah menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran ranperda ini akan menjadi pedoman, dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Deliserdang,” ujar Sekda.

BERITA LAINNYA:  Polres Langkat Mengamankan Penerimaan dan Penyimpanan Logistik Kotak Suara Dan Tinta Pemilu Thn 2024 Milik KPU Langkat

Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sekda menegaskan, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan, urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, telah diatur dalam Perda nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang wajib dipatuhi masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap penyelenggaraan ketertiban umum tersebut.

Aktivitas kehidupan masyarakat dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Deliserdang yang meningkat berpotensi meningkatkan kerawanan, gangguan Ketentraman dan ketertiban umum, diperlukan pengawasan, dan penegakan peraturan secara efektif dan efesien melalui penetapan ketentuan peraturan secara tepat.

Penyempurnaan yang dilakukan, antara lain terkait ketentuan sanksi dan juga penyidikan, disesuaikan ancaman sanksi dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh badan atau orang, penerapan yang tepat sasaran dan pada proses penyidikan.

BERITA LAINNYA:  Semarakan HUT Korpri ke-52, Pemkab Langkat Gelar Lomba Ini untuk ASN

“Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyampaikan Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, kehadiran ranperda ini akan menjadikan pedoman dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Deliserdang,” papar Sekda.

Mengenai Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang, Sekda menerangkan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang pada Pasal 4 ayat 3, menyebutkan BUMD terdiri dari dua bentuk yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terkait bentuk badan hukum PDAM Tirta Deli menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Deli.

“Berdasarkan hal-hal tersebut dan untuk memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah, kehadiran ranperda ini akan menjadi dasar dan pedoman dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Deli,” tutup Sekda. (Tom)0

Continue Reading

Previous: Bendera Gerindra Dikibarkan di Ujung Atas Pohon Pucang
Next: Harkopda Deliserdang ke-76, Momentum Memperbaiki Tekad Dan Semangat Wujudkan Kesejahteraan Anggota Dan Masyarakat

Berita Terbaru

Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Juni 12, 2025
Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Juni 12, 2025
Kunjungi Puskesmas Mompang, Sihar Sitorus Puji Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas

Kunjungi Puskesmas Mompang, Sihar Sitorus Puji Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Juni 13, 2025
Jumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Jumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Juni 13, 2025
iJumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

iJumat Bersih Di Kecamatan Tanjungmorawa

Juni 13, 2025
Obet Barus Ditemukan Tewas Diteras Rumah Kosong

Obet Barus Ditemukan Tewas Diteras Rumah Kosong

Juni 13, 2025
Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Juni 12, 2025
Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW

Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW

Juni 12, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan

Juni 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.