
Multi aproaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersama Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deliserdang sepakat untuk menyegel Gedung SMPN 2 Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara hingga proses hibah barang milik daerah rampung secara tuntas.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Tertanggal 13 Juli 2025 yang ditandatangani bersama diatas materai oleh pihak Alwasliyah Galang HM TAMIN dan dari Pemkab Deliserdang, Yudi Hilmawan yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan.
Dalam poin kesepakatan tersebut tertulis “Disegel bersama dan sama-sama tidak saling memanfaatkan gedung SMPN2 Galang dan di gembok bersama dan menggunakan dua gembok 2 buah.
Dalam poin tersebut tertulis pula bahwa Gedung SMPN 2 Galang telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan perlu dikelola sesuai ketentuan. Dengan Nomor Inventaris 12.02.01.08.01.04.09
Setelah menandatangani surat tersebut pihak Satpol PP melakukan penyegelan disaksikan oleh masing-masing pihak. Setelah penyegelan, Kunci gembok segel tersebut dipegang pula oleh masing-masing pihak.
Camat Kecamatan Galang, Budi Pane yang hadir dilokasi memediasi kedua belah pihak dengan minta agar gedung SMP Negeri 2 Galang dijaga oleh kedua belah pihak.
Jadi karena ini aset Pemkab, dan ada barang Alwasliyah di dalamnya, maka kita jaga dua orang satpol PP dan dua orang dari pihak alwasliyah,” ucap Camat Galang.
Lebih lanjut Camat Galang meminta agar masyarakat dari masing-masing pihak baik Alwasliyah maupun wali murid SMP Negri 2 Galang dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas sampai semua selesai.
Ketua PD Al Washliyah Kabupaten Deliserdang, H Muhammad Soleh, ketika dikonfirmasi pada Minggu (14/07), menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan diri dan mengikuti proses secara administratif.
Kita harus sama-sama tahan diri, stagnan, dan menunggu sampai proses hibah selesai. Ini penting demi menjaga kondusifitas dan rasa saling menghargai antara Pemkab dan Al Washliyah,” ujar Muhammad Soleh.
Penyegelan dilakukan atas kesepakatan bersama sebagai langkah pengamanan agar tidak ada pihak yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas SMPN 2 Galang sebelum status hibah dan kepemilikan barang milik negara dan organisasi diselesaikan secara hukum. (Tom)