Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pemkab Segel 17 Lapak Jualan Di Pasar Delimas

Pemkab Segel 17 Lapak Jualan Di Pasar Delimas

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (16/2/2026).

Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemkab Deliserdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.

Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deliserdang dengan PT Delimas Suryakannaka nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.

Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron T Girsang AP MSi.

BERITA LAINNYA:  FPD/LPD RPJMD Rumuskan Kebijakan Dan Pembangunan Deliserdang 5 Tahun Ke Depan

Dasar lainnya, lanjut Kadis Perindag, adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deliserdang nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.

Pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deliserdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL nomor 1 Tahun 1996 Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam.

Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemkab Deliserdang dan
kerjasama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Kadis Perindag, Hesron, (Tom)

Post navigation

Previous Drs.H,Syahrizal.MZ, Terpilih kembali Menjadi Ketua PD,AL”WASHLIYAH Kabupaten Langkat Periode 2026 -2031*
Next Momentum Imlek Sutarto Ajak Perkuat Kebersamaan Dalam Keberagaman.

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.