Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Pencucian Sarang Burung Walet di Ruko Disinyalir Tidak Punya UKL/UPL Dan IPAL

Pencucian Sarang Burung Walet di Ruko Disinyalir Tidak Punya UKL/UPL Dan IPAL

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Pencucian sarang burung walet yang beroperasi didalam rumah toko (ruko) disinyalir tidak memiliki izin usaha yang lengkap. Demikian disampaikan Ketua LSM Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Ichan Lubis didampingi Yuni kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (23/3/2024) sekira Pukul: 13:30 Wib.

Ruko yang digunakan sebagai tempat pencucian sarang burung walet tersebut di Jalan Dahlan Tanjung, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, persisnya di Depan Kantor Desa Tanjungmorawa A atau samping rumah makan Andaliman.

Pantauan wartawan di lapangan, limbah akibat pencucian sarang burung walet tersebut dibuang langsung ke parit di depan ruko.

BERITA LAINNYA:  Brimob Polda Sumut Lumpuhkan Delapan Drone Liar Di Event F1 Powerboat

Masyarakat mulai resah dengan keberadaan usaha pencucian sarang burung walet milik Hasan warga Tanjung Balai yang dipercayakan kepada Leo, karena sudah menimbulkan aroma bau karena diduga menggunakan zat kimia berupa Poly Aluminium Chlorida.

Pencucian sarang burung walet milik Hasan tersebut tidak memiliki UKL/UPL, tidak mempunyai Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kemudian, gaji karyawan hanya Rp 50.000 perhari atau dibawah UMSK Deliserdang senilai Rp 3.505.076.

Disebutkan, usaha pencucian sarang burung walet tersebut sudah beroperasi 3 tahun lebih dan selama ini membuang limbah ke parit, kata Ichan.

Sedangkan Kepala Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Zulia Khaida (Jupe) sangat terkejut dengan adanya ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet tersebut. Jupe sama sekali tidak mengetahui adanya usaha pencucian sarang burung walet didalam rumah toko (ruko) yang berhadapan dengan kantornya itu.

BERITA LAINNYA:  Terdaftar Sejak 2019 Penerima Bansos Tapi Tak Terima, Warga Mengadu Ke Polisi

Untuk memperjelas informasi itu, Jupe langsung memanggil Kadus II, Desa Tanjungmorawa A, Rahmat. Dan Rahmat mengatakan, sudah ada beberapa ruko diwilayahnya yang dijadikan tempat pencucian sarang burung walet. Mendengar penjelasan Rahmat, Jupe sedikit terkejut, seolah olah ada permainan anggotanya.

Bahkan Rahmat menceritakan,
dengan keberadaan ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet, pernah terjadi keributan di Ruko tersebut. Bahkan petugas Polres Deliserdang bagian ekonomi turun ke lokasi. (14 Desember 2024) pukul 08:44 Wib, kata Rahmat.

Dengan adanya keributan di lokasi rumah toko (ruko) tersebut, pihak pengusahanya melakukan intimidasi kepada oknum LSM dan wartawan (Ichan Lubis dan Yuni).

Adanya dugaan buang limbah ke parit oleh pencucian sarang burung walet, wartawan menghubungi Erlita Lubis selaku Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, dalam waktu dekat akan turun bersama anggotanya untuk memeriksa ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet di Tanjungmorawa. (Tom)

Post navigation

Previous Persiapan Mudik Lebaran 2024 Di Sumut: Kolaborasi Stakeholder Untuk Perjalanan Aman
Next Prof. Ridha Siap Maju Calon Walikota Medan Bila Memang Sudah Menjadi Keinginan Rakyat

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.