
Multi Proaktif. Com – Medan – Pencucian sarang burung walet yang beroperasi didalam rumah toko (ruko) disinyalir tidak memiliki izin usaha yang lengkap. Demikian disampaikan Ketua LSM Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Ichan Lubis didampingi Yuni kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (23/3/2024) sekira Pukul: 13:30 Wib.
Ruko yang digunakan sebagai tempat pencucian sarang burung walet tersebut di Jalan Dahlan Tanjung, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, persisnya di Depan Kantor Desa Tanjungmorawa A atau samping rumah makan Andaliman.
Pantauan wartawan di lapangan, limbah akibat pencucian sarang burung walet tersebut dibuang langsung ke parit di depan ruko.
Masyarakat mulai resah dengan keberadaan usaha pencucian sarang burung walet milik Hasan warga Tanjung Balai yang dipercayakan kepada Leo, karena sudah menimbulkan aroma bau karena diduga menggunakan zat kimia berupa Poly Aluminium Chlorida.
Pencucian sarang burung walet milik Hasan tersebut tidak memiliki UKL/UPL, tidak mempunyai Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kemudian, gaji karyawan hanya Rp 50.000 perhari atau dibawah UMSK Deliserdang senilai Rp 3.505.076.
Disebutkan, usaha pencucian sarang burung walet tersebut sudah beroperasi 3 tahun lebih dan selama ini membuang limbah ke parit, kata Ichan.
Sedangkan Kepala Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Zulia Khaida (Jupe) sangat terkejut dengan adanya ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet tersebut. Jupe sama sekali tidak mengetahui adanya usaha pencucian sarang burung walet didalam rumah toko (ruko) yang berhadapan dengan kantornya itu.
Untuk memperjelas informasi itu, Jupe langsung memanggil Kadus II, Desa Tanjungmorawa A, Rahmat. Dan Rahmat mengatakan, sudah ada beberapa ruko diwilayahnya yang dijadikan tempat pencucian sarang burung walet. Mendengar penjelasan Rahmat, Jupe sedikit terkejut, seolah olah ada permainan anggotanya.
Bahkan Rahmat menceritakan,
dengan keberadaan ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet, pernah terjadi keributan di Ruko tersebut. Bahkan petugas Polres Deliserdang bagian ekonomi turun ke lokasi. (14 Desember 2024) pukul 08:44 Wib, kata Rahmat.
Dengan adanya keributan di lokasi rumah toko (ruko) tersebut, pihak pengusahanya melakukan intimidasi kepada oknum LSM dan wartawan (Ichan Lubis dan Yuni).
Adanya dugaan buang limbah ke parit oleh pencucian sarang burung walet, wartawan menghubungi Erlita Lubis selaku Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, dalam waktu dekat akan turun bersama anggotanya untuk memeriksa ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet di Tanjungmorawa. (Tom)