Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.

Sebab, penetapan upah minimum merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Diharapkan, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deliserdang,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HM Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (17/12/2025).

BERITA LAINNYA:  Tim Aspirasi Tanjungmorawa Dukung Aci-Lomlom ADIL Bupati Deliserdang

Sebelumnya, di rapat itu, Mendagri menjelaskan, penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof Yassierli ST MT PhD menekankan, kebijakan upah minimum harus disusun secara hati-hati dan berbasis data.

Upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha,” ujar Menaker.

BERITA LAINNYA:  Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan Hadirkan Pesta Durian Gratis

Di rapat itu juga disampaikan, pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Mendampingi Wabup, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), TM Yahya SSos MSi; Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bayu Rukma SE MM; Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfostan, Pitoyo Gordon Tambunan; perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Chidy dan lainnya. (Tom/rel)

Post navigation

Previous Robi Barus : Semua Kader PDI Perjuangan Bergotong Royong Untuk Mewujudkan Cita-Cita Partai Tanpa Istilah “Kawin Paksa”
Next Pemkab Deliserdang Jalin Kerjasama Dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Keuangan Dan Swasta

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.