Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • SUMUT
  • BPRPI kembali Menempuh Jalur Hukum dan Menggugat di PN Lubuk Pakam

BPRPI kembali Menempuh Jalur Hukum dan Menggugat di PN Lubuk Pakam

Loading

Multi Proaktif.Com, Deli Serdang. |Keputusan MA Reg.No 1734k/pdt/2001.
Menolak Kasasi PTPN 2 atas klaim HGU di atas area di jln pasar 3 , pasar 4 , pasar 5 , desa sampali Kec.percut sei tuan perkara gugatan PTPN 2 pada Masyarakat Adat yang di dalam wadah BPRPI.

Berperkara untuk yang kedua antara PTPN 2 dengan warga BPRPI kept.MA No 2362 k/PID.SUS/2013 PTPN 2 melaporkan warga BPRI atas perusakan tanaman di area yang di klaim PTPN 2.
Putusan MA menolak kasasi PTPN 2 karena warga PTPN 2 bekerja mengawasi ,mengelola tanah masyarakat adat, kepunyaan masyarakat adat yang tergabung di dalam wadah BPRPI karena sesungguhnya siapa kepunyaan tanah tersebut telah lama diusahi masyarakat adat sudah tercantum dalam putusan MA Reg No 1734k/pdt/2001 tanggal 23 januari 2006.

BERITA LAINNYA:  Pj Gubernur Sumut Sebut Keterampilan dan Kompetensi Tenaga Kerja Perlu Terus Ditingkatkan

Kini tiba-tiba 2023 warga BPRPI dikejutkan adanya perintah pengosongan oleh segerombolan orang-orang yang mengatasnamakan pekerja dari yang mengaku pemenang perkara kasasi, putusan MA antara END-B dan SPRTO Cs dengan pihak PTPN 2.padahal warga tidak pernah berperkara dengan END-B dan SPRTO Cs di pengadilan akhirnya warga BPRPI menempuh kembali jalur hukum dan menggugat END-B dan SPRTO Cs di PN Lubuk Pakam Reg No 44/pdt.G/2023/PN.LBP.yakni pihak warga BPRPI bapak Syahruddin lubis sebagai kepala kampung BPRPI yakni kampung tanjung mulia,Dedy Marbun sebagai masyarakat adat BPRPI,Drs.Lachir pakpahan sebagai masyarakat (kini sudah tutup usia) menggugat 1. END-P,SUPRAPTO,SYAHRIAL SIRAIT,SH,MHD.ARIFIN SIRAIT ,SH.DLL serta Bupati DS,Camat Percut Sei Tuan,Kades Sampali (tergugat 1 ) selanjut nya turut tergugat 2 Pihak PTPN 2 T.Morawa,selanjutnya tergugat 3 kepala kantor pertanahan Kab Deli serdang.

BERITA LAINNYA:  Rakor Pelaksanaan Pilkada 2024, PJ.Gubernur Sumut Sambut Baik Arahan Mendagri

Sudah beberapa kali sidang di PN Lubuk Pakam dan hari ini senin 9 oktober 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PTPN 2 ,namun sidang di tunda karena saksi dari pihak PTPN 2 dalam keadaan sakit, dan sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 oktober 2023.

Ada beberapa kejanggalan selama beberapa kali berperkara atas area tsb.kata pak Syahruddin lubis pertama berperkara dengan pihak PTPN 2 di mana klaim HGU PTPN 2 menggunakan alas hak No 13 tanggal 3/2/1995 desa sampali ,Namun berperkara di tahun 2013 pihak PTPN 2 melaporkan warga atas kasus pidana dengan klaim HGU No 110 Thn 2003(sertifikat tahun 2003-2028) kini berperkara lagi di tahun 2023 pihak PTPN menggunakan alas hak HGU 152 sertifikat tahun 2005-2028.

BERITA LAINNYA:  PWI DS Berikan Puluhan Talih Asih Dan Sembako Kepada Yatim-piatu, Tunanetra Hingga Keluarga Wartawan

Kejanggalan ke 2 kami warga kampung BPRPI merasa heran sudah puluhan tahun mengolah mengurus dan menghuni area tersebut dan sela itu tak pernah mendengar yang namanya END-B dan SPRTO Cs serta warga mengelola area tersebut.
“Saya (pak Syahruddin lubis ) sebagai kepala kampung yang heran tiba-tiba ada klaim mereka seluas kurang lebih 65 Hektar. Masih hidupkah mereka,jika masih hidup dan berada di area maka pastilah saya kenal, saya tahu.
Jika mereka sudah meninggal tentunya setidaknya ada surat kematian dari camat,atau surat keterangan ahli waris dari camat,atau surat pernyataan ahli waris dari Notaris/dari desa/kelurahan kami sedang meneliti hal tersebut.
(Rl/Jasrial)

Post navigation

Previous Tangkap Anak dan Menantu M Yacob, Polda Sumut: Kita Bongkar Jaringannya
Next Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag dan Kementan

Berita Terbaru

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Desember 14, 2024
*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

Desember 14, 2024
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Desember 11, 2024

BERITA TERKINI

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
Gebyar Budaya Deliserdang 2025 Dipadati Ribuan Orang, Geliatkan Ekonomi Lokal

Gebyar Budaya Deliserdang 2025 Dipadati Ribuan Orang, Geliatkan Ekonomi Lokal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.