![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyerahkan insentif pemungutan PBB-P2 Triwulan I kepada camat, kepala desa hingga kepala dusun secara simbolis di Central Hall Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).
Kebijakan pemberian insentif kepada kepala dusun (Kadus) ini menjadi terobosan baru yang dilakukan dimasa kepemimpinan Bupati dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS sekaligus pertama di Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif jajaran pemerintah hingga tingkat dusun dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Ini bentuk penghargaan atas kerja keras camat, kepala desa hingga kepala dusun yang ikut mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah,” terang Bupati.
Bupati menegaskan Pemkab Deliserdang terus membangun sistem pengelolaan pajak yang terbuka dan transparan. Penerimaan insentif yang diberikan pun disesuaikan dengan capaian pemungutan.
Berapa yang dikutip oleh camat, kepala desa /lurah hingga kepala dusun, nilai nominalnya langsung ada dan perhitungannya juga akan kita berikan. Ini menunjukkan transparansi yang kami mulai dari Pemerintah Kabupaten,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, sistem CTM atau cepat, transparan, dan mudah diharapkan menjadi semangat baru bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan PBB-P2.
Kami harap para camat, kepala desa hingga kepala dusun semakin termotivasi membantu pendanaan pembangunan Kabupaten Deliserdang,” pungkasnya.
Penyerahan insentif secara simbolis untuk Kecamatan Pancur Batu ini dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo serta Ketua TP PKK Ny Jelita Asri Ludin Tambunan. Sebelumnya, penyerahan secara simbolis juga telah dilakukan di Kecamatan Percut Seituan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Ka Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Sri Armayani SH mengatakan, pemberian upah pungut (UP) Triwulan I Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada camat, kades / lurah dan kadus adalah sebagai percepatan pemungutan PBB P2.
Pemberian UP kepada Kadus merupakan yang pertama di Propinsi Sumatera Utara. Semoga di Triwulan II semakin besar UP yang bisa diberikan kepada para camat, kades /lurah dan kadus. Diharapkan PBB P2 semakin meningkat capaiannya, karena jatuh tempo PBB P2 adalah tanggal 30 Juni 2026. (Tom)
