Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Pj Bupati Serahkan SK Perpanjangan Anggota BPD Se-Deliserdang

Pj Bupati Serahkan SK Perpanjangan Anggota BPD Se-Deliserdang

Loading

Multi Proaktif.Com – Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Ir Wiriya Alrahman MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 2.617 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026 menjadi 2020-2028 di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Jalan Medan-Lubukpakam, Jumat (14/2/2025).

Dalam sambutannya, Pj Bupati menegaskan, dengan diserahkannya SK perpanjangan masa jabatan itu diharapkan kinerja BPD bisa lebih baik dan semakin bersinergi dengan kepala desa serta mampu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dengan melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa.

Bukan saling untuk mengintip, tapi membahas, menyerap dan menyepakati rancangan peraturan desa (Ranperdes) bersama kepala desa dan tidak lupa menjadi wadah bagi masyarakat untuk menampung aspirasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Pj Bupati.

Hal itu juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

BERITA LAINNYA:  Wabup Pimpin Penertiban Billboard Nggak Bayar Pajak

Implementasi Asta Cita tersebut menuntut kita untuk lebih fokus pada pembangunan lebih inklusif dan berkelanjutan melalui sejumlah program, yakni dengan swasembada pangan, khususnya Kabupaten Deliserdang adalah sebagai lumbung pangan secara nasional,” papar Pj Bupati.

Kemudian, ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui ketahanan pangan di tingkat desa.

Hal tersebut merupakan harapan dan kunci awal menuju kemandirian desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2025 tentang Paduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

Ketahanan pangan, jelas Pj Bupati, bertujuan untuk mempercepat transformasi desa menjadi lebih mandiri, terutama dalam pembuatan ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen dari dana desa yang diberikan pemerintah.

BERITA LAINNYA:  Bupati Deliserdang Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Pengabdian Dan Profesionalisme ‎

Jadi, tolong dipenuhi dan dilaksanakan salah satu skema yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pun desa bersama, yaitu lembaga ekonomi masyarakat di desa dan juga dapat membentuk tim pelaksana kegiatan khusus ketahanan pangan, sehingga bisa memberikan roda perekonomian bagi masyarakat,” pinta Pj Bupati.

Pj Bupati juga menyampaikan tentang pemberian makanan bergizi gratis untuk direalisasikan di seluruh sekolah di Kabupaten Deliserdang.

Oleh karena itu, kami sangat berharap pemerintah desa tidak menjadi penonton dalam menyikapi program yang sangat baik ini, tetapi harus mampu mengambil peran dalam berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga BPD Kabupaten Deliserdang mampu menjadi wadah aspirasi masyarakat desa dan mitra pemerintah desa untuk bersama-sama membangun desa,” harap Pj Bupati.

BERITA LAINNYA:  Mulai 1 Juni 2025, Masyarakat Sudah Miliki BPJS

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), M Ari Mulyawan Simatupang SH MAP dalam laporannya mengemukakan, ada 2.617 anggota BPD periode 2020-2026 yang mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi 2020-2028.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan (dua tahun) yang diberikan kepada kepala desa dan BPD, tentunya pemerintah desa semakin bersinergi, menciptakan keharmonisan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan menjalankan yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Plt Kadis PMD.

Hadir dipenyerahan SK tersebut, Asisten III, Drs David Efrata Tarigan; Inspektur, Edwin Nasution SH; Kaban Kesbangpol, Drs Zainal Abiddin Hutagalung MAP; Kadis Kominfostan, Drs Khairul Azman MAP, para camat, kepala desa dan lainnya. (Tom)

Post navigation

Previous Arungi Laut, H Misran Sihaloho Kunjungi Paluh Kurau Dalam Rangkaian Harlah Ke-102 NU Deliserdang
Next Sihar Sitorus Pimpin Pelantikan BPN PARSIBONA INDONESIA RAYA 2024-2029: Komitmen Nyata Untuk Membangun Hutaraja Sitorus Dan Melestarikan Budaya

Berita Terbaru

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

Bahas PAD Dan DBH, Bupati Perkuat Sinergi Dengan KPP Pratama Lubukpakam

April 10, 2026
BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

BPS Deliserdang Tetapkan Tiga Desa Di Lubukpakam Sebagai Desa Cantik

April 10, 2026
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

April 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.