Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Wawancara Kandidat Paritrana Award 2024

Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Wawancara Kandidat Paritrana Award 2024

Loading

Multi Proaktif.com, – Stabat – Plt. Bupati Langkat
H.Syah Afandin SH di dampingi Sekretaris Daerah Amril mengikuti kegiatan Zoom Meeting Wawancara Kandidat Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award Tahun 2024) di LCC Kantor Bupati Langkat, Senin 12 Februari 2024.

Kabupaten Langkat merupakan salah satu dari 4 Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat Paritrana Award Tahun 2024 untuk mewakili Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara. Dari ke 4 Kabupaten tersebut di antaranya:
1.Kabupaten Langkat
2.Kabupaten Deli Serdang
3.Kabupaten Simalungun
4.Kota Sibolga

Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat hari ini di lakukan wawancara secara zoom Meeting untuk di nilai oleh tim penilai, dimana tim yang menilai adalah :
1.prof.Dr.Haposan Siallagan, SH, MH
2.Dr.Amlys Syahputra Silalahi,SE,M.Si
3.Dr.Hatta Ridho, S.Sos,M.SP
4.Ir.Abdul Haris Lubis,M.Si

BERITA LAINNYA:  Hadiri Pisah Sambut Kapolres Langkat, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy: Mari Bangun Langkat Lebih Baik

Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan dalam wawancara kepada tim penilai, ada 2 regulasi yang mendukung peningkatan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Langkat di antaranya:
1.Peraturan Bupati Langkat no 40 tahun 2016 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemerintah daerah.
2.Peratutan Bupati Langkat no 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Adapun coverage kepesertaan sampai 31 Desember 2023 yakni :
-Badan Usaha/Pemberi Kerja sebanyak 1.393
-Non ASN/SKPD/OPD sebanyak 2.529
-Guru Honor dan Tenaga Kependidikan sebanyak 2.837
-Perangkat Desa sebanyak 2.598
-Pekerja Penerima Upah/Pekerja Formal Sebanyak 84.666
-Pekerja Bukan Penerima Upah/Pekerja Informal sebanyak 50.867
-Pekerja Jasa Kontruksi sebanyak 5.745

BERITA LAINNYA:  Unit Reskrim Polsek Salapian Ungkap Kasus Penganiayaan Di Desa Ujung Teran

Sementara Sekda Langkat Amril,S.Sos, M.AP menyampaikan kepada Tim penilai bahwa
Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan inovasi untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui SERTAKAN ( sejahterakan pekerja sekitar) yang nantinya akan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan mendaftarkan minimal 3 orang pekerja di sekitar seperti pembantu rumah tangga, sopir tukang kebun, satpam ,petani dan lain-lain.
Di tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat sudah mengusulkan ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Langkat dan di tahun 2024 Perda tersebut akan disahkan.

Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Langkat akan menambah lokasi perlindungan pekerja rentan yang bersumber dari dana DBH, insentif fiskal, CSR dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BERITA LAINNYA:  Ketua PAC Pemuda Pancasila kecamatan Stabat Bung Riki Sapariza "Ketua Yang Terpilih Tanggung jawab Visi & Misinya*

Turut hadir:
-Staf Ahli Bid.Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan H.Sutrisuanto, S.Sos, M.AP
-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs. Rajanami Yun Sukatami, M.Si
-Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Langkat Yuliandi
-Kabid hubungan industrial dinas Ketenagakerjaan Hendi Rinaldy.
(Dariono)

Post navigation

Previous Hadir dalam Pengajian Akbar Kecamatan Salapian, Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin Ingatkan 14 Februari 2024, Jangan Golput !!
Next Dilantik menjadi ketua Umum KONI, Syah Afandin menjamin masa depan atlet Kabupaten Langkat

Berita Terbaru

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

April 10, 2026
Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

April 10, 2026
Bung Riki Sapariza Buka Dan Tutup Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Perdamaia.Periode 2026/2028.,

Bung Riki Sapariza Buka Dan Tutup Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Perdamaia.Periode 2026/2028.,

April 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.