Multi Proaktif. Com – Medan – Seorang pria berinisial MF alias Boneng (32) berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha N Max di kawasan Medan Johor. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban, Efny Citra (39), yang kehilangan kendaraannya di teras rumah pada 15 Juni 2024.
Peristiwa pencurian terjadi ketika korban hendak keluar rumah untuk membeli sembako. Saat tiba di teras, ia terkejut mendapati motor Yamaha N Max miliknya yang bernomor polisi BK 6370 AIK sudah tidak ada di tempat. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.
Mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar S.H.,M.H., segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Aswad, Medan Johor. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MF alias Boneng.
Dalam pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut bersama dua rekannya yang berinisial A dan L, yang saat ini masih buron. Motor hasil curian tersebut dijual di kawasan Jermal seharga Rp 3.000.000. Dari hasil penjualan, MF menerima bagian sebesar Rp 750.000, yang kemudian digunakan untuk membeli sepasang sepatu seharga Rp 150.000.
Barang bukti berupa sepasang sepatu berwarna abu-abu dan pink yang dibeli dari hasil penjualan motor tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pelaku MF alias Boneng tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Deli Tua. ( S. Purba)