Multi Proaktif.Com -Langkat- •Polsek Stabat Polres Langkat berhasil ungkap dan tangkap Pelaku penggelapan 1(satu) unit Mobil Avanza BK 1185 PF di jln Gunung Jaya Wijaya Gg Gotong royong lingk X Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan Kodya Binjai kemarin.
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH menerangkan berawal dari adanya Laporan /Pengaduan pada hari kamis tanggal 9 Maret 2023 An Korban
Sri Hartati Ningsih S.Pd, Pr, 51 thn, Islam, PNS/Guru, Dusun II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab.Langkat.
Dimana Pelapor sebelumnya pada hari Jumat tgl 30 Desember 2022 pkl 20.00 Wib di rumahnya Dsn II Cinta Damai Desa Pantai Gemi Kec.Stabat Kab Langkat sebelumnya ada menitipkan 1(satu) unit mobil Avanza BK 1185 PF kepada Terlapor an.P.S.N S.Pd, Pr, 38 thn, Islam, PNS/guru, Jl.Letjend Jamin Ginting Lk.VII Kel.Rambung Timur Kec.Binjai Selatan Kota Binjai.
Karena tidak bisa mengemudikan Mobil terlapor datang kerumah pelapor dengan mengajak temannya,yg diduga sebagai
Pelaku an
K.A.L, Lk, 46 thn, Islam, Wiraswasta, Jl.Gunung Jaya Wijaya Gg.Gotong Royong Lingk.X kec.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai.untuk mengemudi dan membawa mobil Avanza BK 1185 PF milik pelapor dan sesampainya di Binjai terlapor kembali ke rumahnya sedangkan mobil dibawa pelaku ke kediamannya.
Beberapa hari Kemudian Pelapor Sri Hartati Ningsih, ingin menggunakan mobilnya tersebut sehingga menghubungi terlapor P.S.N SPd, Lalu oleh terlapor menemui Pelaku K.A.L, untuk menanyakan mobil tersebut, yg ternyata mobil milik pelapor telah digadaikan Pelaku kepada orang lain.
Akibat perbuatan Pelaku pelapor menderita kerugian sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Dalam perkara ini Polsek Stabat mengamankan
Barang Bukti berupa:
1(satu) Exemplar fotocopy BPKB An. Sri Hartati Ningsih,
Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi menjelaskan berdasarkan Pengaduan Pelapor/ Korban Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B.Pranoto SH melakukan Penyelidikan dan setelah beberapa waktu mencari keberadaan pelaku, dan tepatnya pada hari Minggu tgl.29 Oktober 2023 pkl 00.30 wib Unit Reskrim Polsek Stabat mendapat informasi keberadaan pelaku K.A.L, berada di rumahnya sehingga personil menemui Kepling X Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan an. Sartono, untuk mendampingi petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan sesampainya di rumah pelaku dengann disaksikan Kepling,petugas melakukan penangkapan dan mengamankannya selanjutnya pelaku K.A.L, dibawa ke Polsek Stabat guna dimintai keterangannya.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan dalam perkara ini Pihak Kepolisian telah mengamankan Pelaku dan akan memproses sesuai dengan perbuatannya sedangkan Mobil Avanza BK 1185 PF milik korban sedang kita kejar dan mencari keberadaan ucap Beliau. (Dariono).