![]()
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Polsek Tanjungmorawa, Polresta Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mengamankan penanam ganja dengan dugaan pelaku ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Minggu (17/5/2026) sekira pukul 18:30 Wib.
Informasi dilapangan, Polsek Tanjungmorawa menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa ada transaksi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya personil Polsek Tanjungmorawa yang dipimpin Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hotman Barus SH dan Kanit Intel, Aiptu Karlet Ginting beserta anggota langsung bergerak menuju ke lokasi dan benar diduga pelaku ZFA telah sedang berada didalam sebuah gubuk. Langsung dilakukan pemeriksaan terduga pelaku oleh petugas personil Polsek Tanjungmorawa berhasil mengamankan diduga pelaku dan barang bukti (BB) 38 paket ganja siap jual.
Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa didalam lahan kosong yang ditembok ada ditanamnya pohon ganja.
Selanjutnya personil Polsek Tanjungmorawa dan diduga pelaku bersama-sama ke lokasi lahan kosong tersebut dan ditemukan 40 batang pohon ganja yang masih tertanam dengan tinggi pohon sekitar 2 meter sampai 2,5 meter.
Barang bukti 38 paket ganja yang siap edar, 40 pohon batang ganja dan terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tanjungmorawa.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang guna proses lanjut.
Diduga pelaku ZFA melanggar Pasal 111 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tom)
