Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Proses Hukum Eks Karyawan Diduga Menyewakan Aset Perusahaan

Proses Hukum Eks Karyawan Diduga Menyewakan Aset Perusahaan

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 diminta untuk memproses hukum eks karyawan diduga menyewakan aset lahan perusahaan PTPN2 di kawasan Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PTPN2/Nusa Dua Propertindo (NDP) Sastra SH MKn didampingi Humas NDP Sutan Panjaitan kepada awak media, di kantor NDP Kebun Sampali, Jumat (17/3/2023).

Kita meminta kepada pihak PTPN2 agar mengambil tindakan tegas sesuai proses hukum yang berlaku terhadap tindakan melawan hukum oknum karyawan yang telah diberhentikan dengan cara tidak hormat atas nama NA,” jelas Sastra menjawab pertanyaan media.

Masih Sastra, aset lahan perusahaan PTPN2 di kawasan Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Sertifikat nomor 152/Kebun Sampali yang aktif sampai tahun 2028.

BERITA LAINNYA:  Sambut HDKD, Kanwil Kemenkumham SUMUT Gelar Jalan Sehat

Menurut informasi yang di peroleh media, NA telah diberhentikan dengan cara tidak hormat atau dipecat oleh perusahaan PTPN2 sesuai Surat Keputusan Direksi PTPN2 Nomor : 2.6-BS/Kpts/27/II/2023 pada tanggal 06 Februari 2023.

Setelah melakukan pengecekan lapangan, Humas NDP Sutan Panjaitan menambahkan, pihaknya segera menindaklanjuti atas perbuatan melawan hukum dengan cara menyewakan aset lahan perusahaan PTPN2. “Segera kita proses dan tindaklanjuti,” ujar Sutan.

Sebelumnya, dikonfirmasi melalui telepon seluler, apa dasar hak NA menyewakan aset lahan perusahaan PTPN2, kedua nomor telepon seluler miliknya tidak aktif. (Tom)%

Post navigation

Previous RSU Sari Mutiara Pakam, Universitas Sari Mutiara Indonesia, IKAL Lemhannas Sumut, Pemkab Deliserdang didukung Yayasan Maha Karuna dan PT Sari Indofood Indocafe Gelar Baksos
Next Duduk-Duduk di Bok, Ketua OKP Dibacok Ketua Salah Satu Ormas dan Kawannya

Berita Terbaru

Lahan Sengketa Di Simalingkar B Diduga Ditanami Meski Berstatus Status Quo, Penggugat Soroti Aktivitas Di Lokasi

Lahan Sengketa Di Simalingkar B Diduga Ditanami Meski Berstatus Status Quo, Penggugat Soroti Aktivitas Di Lokasi

Juni 3, 2026
Kunjungan Kerja Ibu Luluk Williams, Di PT. Socfindo Kebun Aek Loba Asahan, Dorong PHBS Dan Makanan Sehat “Isi Piringku”

Kunjungan Kerja Ibu Luluk Williams, Di PT. Socfindo Kebun Aek Loba Asahan, Dorong PHBS Dan Makanan Sehat “Isi Piringku”

Mei 12, 2026
APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

Mei 7, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.