Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • PTPN1 Regional 1 Surati Poldasu Terkait Aktivitas Galian C Ilegal Di Kebun Limau Mungkur

PTPN1 Regional 1 Surati Poldasu Terkait Aktivitas Galian C Ilegal Di Kebun Limau Mungkur

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – PTPN1 Regional 1 (PTPN2 dulu) menyurati Poldasu untuk penegakan dan perlindungan hukum
terhadap kegiatan galian C ilegal di areal HGU nomor: 94/Lau Barus Baru dan HGU nomor: 95/Tadukan Raga, Kebun Limau Mungkur.

Informasi yang beredar di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024) sore, pihak
PTPN1 Regional 1 telah menyurati Poldasu, karena maraknya aktivitas galian C ilegal di areal HGU Kebun Limau Mungkur.
Perusahaan negara itu minta penegakan hukum terhadap pelaku galian C tersebut.

Disebutkan, investigasi dilapangan (lokasi galian C ilegal) ditemukan beberapa kegiatan oleh pihak ketiga, oknum dan masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan tanpa izin melakukan galian C di atas aset PTPN I Regional 1 dan sampai dengan saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung dengan membawa keluar hasil Galian C berupa material tanah, pasir dan batu yang disalurkan ke beberapa pihak atau perusahaan secara komersil.

BERITA LAINNYA:  Geber Sepedamotor Depan Rumah Warga, 3 Diduga Geng Motor Diamankan

Galian C tersebut memberikan manfaat ekonomis atau keuntungan bagi pelaku dan menyebabkan kerugian besar bagi PTPN I Regional 1 (Perusahaan BUMN/Aset Negara) serta merusak lingkungan dan fasilitas sosial dan umum (jalan raya).

Di areal Kebun Limau Mungkur terdapat kegiatan galian C di beberapa titik dan terhadap kegiatan tersebut kami telah melakukan tindakan tegas dan upaya pencegahan, pelarangan serta pemberhentian kegiatan ilegal tersebut, namun kegiatan tersebut dilakukan berulang kali atau berpindah tempat yang masih menjadi bahagian dari areal HGU PTPN I meskipun telah dilakukan upaya preventif.

Akibat adanya kegiatan galian C ilegal tersebut, PTPN1 Regional 1 mengalami kerugian sekira 66 Miliar lebih. Kemudian, akses jalan Kebun dan jalan raya karena bobot dan intensitas angkutan
tanah hasil galian C ilegal mengalami kerusakan yang berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

BERITA LAINNYA:  Akhirnya Kasus Penganiayaan David Chandra Di Buka Kembali Penyelidikannya, Terima Kasih Kapoldasu*

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Masyarakat-Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI), Jesman Rumapea mengatakan,” aktivitas galian C ilegal Kebun Limau Mungkur, harus dihentikan (tutup).

Masih Jesman Rumapea mengatakan, dengan adanya galian C tersebut telah merusak ekosistem lingkungan, sehingga dampak dari pengerusakan lahan tersebut dapat menimbulkan erosi yang mengakibatkan terjadi longsor dikemudian hari.

“Diminta kepada pemerintah pusat, aparat penegak hukum (APH) maupun pihak PTPN1 Regional 1 harus bertindak tegas, sebagai lembaga maupun masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga lingkungan bukan membuat kerusakan demi kepentingan pribadi. Tangkap yang merusak PTPN, kata Jesman. (Tom)

Post navigation

Previous Lantik Muttaqien Jadi Pj Walikota Tebingtinggi, *Pj Gubernur Sumut Yakin Mampu Jalankan Roda Pemerintahan*
Next *Minoritas Muslim, JBMI Sumbang 8 Ekor Sapi*

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

TPI Pantailabu Diresmikan, Bupati: Gerakkan Ekonomi Dan Jadi Kebanggaan Nelayan

TPI Pantailabu Diresmikan, Bupati: Gerakkan Ekonomi Dan Jadi Kebanggaan Nelayan

Januari 13, 2026
FKDM Ujung Tombak Deteksi Dini Potensi Gejolak Di Masyarakat

FKDM Ujung Tombak Deteksi Dini Potensi Gejolak Di Masyarakat

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Januari 12, 2026
Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Januari 12, 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.