Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah

PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD tahun 2023 ada kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut. Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. JO (Rp553.400.111,48), PT. SPA (Rp563.747.566,81) dan PT. AR (Rp271.426.736,89).

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024. Lebih rinci dia mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.

BERITA LAINNYA:  Medan Satu Data Robi Barus Minta Peningkatan SDM, Hilangkan Ego Sektoral D an Benahi Infrastruktur Digital

Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” kata Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp1.388.574.415,18.

Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tegas Mulyono.** ( S. Purba)

Post navigation

Previous PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah
Next Alpian Pimpin SMSI Batubara, Pelantikan Pengurus Digelar Januari 2025

Berita Terbaru

Apresiasi Kinerja Polresta Medan Robi Barus : Kita Dorong Agar Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Apresiasi Kinerja Polresta Medan Robi Barus : Kita Dorong Agar Peredaran Narkoba Terus Diberantas

Mei 5, 2026
Robi Barus Dorong Pemerintah Maksimalkan Digitalisasi Agar Bansos Tepat Sasaran

Robi Barus Dorong Pemerintah Maksimalkan Digitalisasi Agar Bansos Tepat Sasaran

April 9, 2026
Era Disrupsi Teknologi Sutarto Minta Mahasiswa Berkontribusi Pembangunan Daerah

Era Disrupsi Teknologi Sutarto Minta Mahasiswa Berkontribusi Pembangunan Daerah

April 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.