Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • KESEHATAN
  • Satgas COVID-19 Jelaskan Dua Kebijakan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

Satgas COVID-19 Jelaskan Dua Kebijakan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

Loading

JAKARTA, MULTIPROAKTIF.COM — Tahun ini, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik dan libur lebaran 2022. Karena itu, Satgas Covid-19 menyebut adaptasi kebijakan perlu dilakukan demi memastikan mudik dilakukan secara sehat dan aman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

“Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman,” kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

BERITA LAINNYA:  Peringati HKN ke-59, Ini Arahan Menkes Disampaikan Plt Bupati Langkat

Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Sementara pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.

BERITA LAINNYA:  Rutan Kelas I Medan Guna Menerapkan Pola Hidup Bersih Dan Sehat.

“Terimakasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19,” tambah Wiku.

Namun, masih terdapat 2 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19.

“Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali,” harap Wiku. (*)

Post navigation

Previous Pemerintah Ubah Lagi Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak di Sini Keterangannya
Next Soal Makanan Berlabel Halal, Ustadz Maulana Jelaskan 3 Poin Kehalalan Makanan

Berita Terbaru

Rencana Aksi Deliserdang Eliminasi TBC Tahun 2029

Rencana Aksi Deliserdang Eliminasi TBC Tahun 2029

Agustus 13, 2024
dr Aci Resmikan Rumah Sehat Di Batangkuis

dr Aci Resmikan Rumah Sehat Di Batangkuis

Juli 17, 2024
Sekda Langkat Amril Pimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Langkat

Sekda Langkat Amril Pimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Langkat

Juli 2, 2024

BERITA TERKINI

Wakil Ketua DPRD Sumut Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Masjid Sibolga

Wakil Ketua DPRD Sumut Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Masjid Sibolga

November 7, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR Di Tengah Efisiensi Anggaran

Bupati Langkat Syah Afandin Tekankan Pentingnya Dana CSR Di Tengah Efisiensi Anggaran

November 7, 2025
Bupati Syah Afandin Buka Forum Konsultasi Publik Menuju Mall Pelayanan Publik Langkat

Bupati Syah Afandin Buka Forum Konsultasi Publik Menuju Mall Pelayanan Publik Langkat

November 7, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Jalin MoU Dengan UMSU, Dukung Penuh Mukhtamar Muhammadiyah 2027

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin MoU Dengan UMSU, Dukung Penuh Mukhtamar Muhammadiyah 2027

November 7, 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

Bupati Langkat Dorong Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Jelang Evaluasi SAKIP 2025

November 7, 2025
Sejalan Dengan Prabowo Dan Purbaya, Sejumlah Tokoh Sumut Gagas Gerakan Kayaraya Besama Rakyat Indonesia

Sejalan Dengan Prabowo Dan Purbaya, Sejumlah Tokoh Sumut Gagas Gerakan Kayaraya Besama Rakyat Indonesia

November 6, 2025
Milad Permata Umat Sukses, Prof Ridha : Teruslah Berjuang Demi Umat

Milad Permata Umat Sukses, Prof Ridha : Teruslah Berjuang Demi Umat

November 6, 2025
Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Kelurahan Pekan Bahorok

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Kelurahan Pekan Bahorok

November 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.