Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Satpol PP Tertibkan PKL Diseputaran Kecamatan Batangkuis

Satpol PP Tertibkan PKL Diseputaran Kecamatan Batangkuis

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang Menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta atensi langsung dari bupati Deliserdang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas bahu jalan dan di zona hijau dari Jalan Utama, Jalan Veteran dan Jalan Niaga, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (29/4/2025).

Penertiban dilakukan mulai Pukul 08:00 Wib. Sebelum penertiban, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Batangkuis, hingga perangkat desa melakukan apel untuk arahan penertiban pajak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang, Marjuki S Sos MAP mengatakan, “sebelum ditertibkan, para PKL sudah diberi peringatan beberapa kali, namun para PKL tidak mengindahkan. Karenanya, kita lakukan penertiban. Personil juga memberi himbauan kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sepanjang zona hijau,” kata Marjuki.

BERITA LAINNYA:  KONI Targetkan Pelaksanaan Porkab Deliserdang Juli 2025

Kasat Pol PP Deliserdang juga menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,

Seperti yang tertuang pada Pasal 31 : Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat tempat untuk kepetingan umum lainnya. Serta Pasal 33 : Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan usaha di jalan, diatas selokan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Bupati.

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pajak Batangkuis dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan kebersihan lingkungan dan kelancaran arus lalu lintas, guna mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa gangguan.

BERITA LAINNYA:  >>Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJMD 2025-2029 Bupati: Akomodir Visi Misi Deliserdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius Dan Berkelanjutan

Kasat menambahkan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, yaitu Deliserdang yang Sehat Pelayanan Publiknya, Sehat Masyarakatnya, Sehat Ekonominya, dan Sehat Lingkungannya. (Tom)

Post navigation

Previous MTQ 58 Tunjukkan Kemajemukan
Next Bawaslu Kabupaten Karo Menyerahkan Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Berita Terbaru

Julyadi Pulungan Ikuti UKK DPW PKB Sumut, Deliserdang Siap Hadirkan Energi Baru Partai

Julyadi Pulungan Ikuti UKK DPW PKB Sumut, Deliserdang Siap Hadirkan Energi Baru Partai

Mei 9, 2026
Julyadi Pulungan Ikuti UKK DPW PKB Sumut, Deliserdang Siap Hadirkan Energi Baru Partai

Julyadi Pulungan Ikuti UKK DPW PKB Sumut, Deliserdang Siap Hadirkan Energi Baru Partai

Mei 9, 2026
Lom Lom Suwondo Lepas Jemaah Haji Kloter 15 Menuju Tanah Suci

Lom Lom Suwondo Lepas Jemaah Haji Kloter 15 Menuju Tanah Suci

Mei 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.