Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Forum Konsultasi Publik merupakan langkah awal tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017.
Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, H Timur Tumanggor SSos MAP ketika membuka Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2024).
Ini tentu bukan pekerjaan mudah bagi kita. Dibutuhkan kebersamaan, sinergi, kolaborasi, inovasi, diskusi serta proses panjang lainnya,” kata Sekda.
Sekda berharap melalui Forum Konsultasi Publik tersebut bisa membangun dialog yang lebih konstruktif untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang dapat mengatasi berbagai permasalahan dan isu strategis sesuai target tujuan dan sasaran rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE SH MM MH. “Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan rangkaian yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan perencanaan akhir RKPD. Hal ini berdasarkan pada Permendagri nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan Rancangan Awal (Ranwal) RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” terangnya.
Nusantara menegaskan, DPRD Kabupaten Deliserdang menyambut baik dan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk bisa menyelesaikan seluruh tugas dan tanggungjawab dengan mengedepankan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan melayani rakyat.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapeddalitbang) Deliserdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dalam laporannya menyebutkan dasar pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RKPD Deliserdang Tahun 2025 tersebut adalah Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, Permendagri nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan lainnya.
Tujuan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut untuk memperoleh masukan dan saran dari pemangku kepentingan guna penyempurnaan Ranwal RKPD 2025. Selanjutnya, masukkan dan saran akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani para pemangku kepentingan.
Hadir pula diacara itu, perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Wahyu Hidayat, anggota DPRD Deliserdang, Hj Wastiana Harahap, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Agus Ranida SH, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Paidi Hidayat SE MSi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deliserdang, H Waluyo, pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya. (Tom
Multi Proaktif Com – Deliserdang – Forum Konsultasi Publik merupakan langkah awal tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017.
Tujuannya adalah mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, H Timur Tumanggor SSos MAP ketika membuka Forum Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (24/1/2024).
Ini tentu bukan pekerjaan mudah bagi kita. Dibutuhkan kebersamaan, sinergi, kolaborasi, inovasi, diskusi serta proses panjang lainnya,” kata Sekda.
Sekda berharap melalui Forum Konsultasi Publik tersebut bisa membangun dialog yang lebih konstruktif untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang dapat mengatasi berbagai permasalahan dan isu strategis sesuai target tujuan dan sasaran rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE SH MM MH. “Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik merupakan rangkaian yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, sebelum perumusan perencanaan akhir RKPD. Hal ini berdasarkan pada Permendagri nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan Rancangan Awal (Ranwal) RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” terangnya.
Nusantara menegaskan, DPRD Kabupaten Deliserdang menyambut baik dan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk bisa menyelesaikan seluruh tugas dan tanggungjawab dengan mengedepankan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan melayani rakyat.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapeddalitbang) Deliserdang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dalam laporannya menyebutkan dasar pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RKPD Deliserdang Tahun 2025 tersebut adalah Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, Permendagri nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan lainnya.
Tujuan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut untuk memperoleh masukan dan saran dari pemangku kepentingan guna penyempurnaan Ranwal RKPD 2025. Selanjutnya, masukkan dan saran akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani para pemangku kepentingan.
Hadir pula diacara itu, perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Wahyu Hidayat, anggota DPRD Deliserdang, Hj Wastiana Harahap, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Agus Ranida SH, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Paidi Hidayat SE MSi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deliserdang, H Waluyo, pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, perwakilan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lainnya. (Tom)