Multi Proaktif.Com. – Sergai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) gelar sosialisasi tahapan Pemilu serentak tahun 2024, kepada jurnalis di Aula Theme Park Pantai Cermin, Minggu (13/11/2022) kemarin.
Sosialisasi dengan thema “Jurnalis Kawal Pemilu” ini diikuti sekitar 50 orang wartawan, baik dari media cetak, online, maupun media elektronik.
Faisal Andry Simanungkalit, Jaksa yang bertugas di Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, menyampaikan materi dengan topik “Isu Strategis, Potensi Permasalahan dan Strategi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Tahapan Pemilu 2024.
Dalam paparannya secara panjang lebar, Faisal menjabarkan isu-isu strategis dan potensi-potensi permasalahan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pemilu, mulai dari tahapan perencanaan, anggaran, peraturan pelaksanaan penyelengaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilu, hingga tahapan penetapan hasil Pemilu dan pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Andry juga menjelaskan beberapa potensi masalah yang bakal timbul dalam pelaksanaan pemilu nanti,baik pada Pileg,pilkada dan pilpres.
Tentunya dalam hal ini,ada strategi mitigasi atau penyelesaian permasalah an hukum yang timbul dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu tersebut.
Saat ini para jurnalis diundang mengikuti sosialisasi ini, karena jurnalis berperan penting membantu KPU dalam menyiarkan informasi yang benar terkait pelaksanaan Pemilu,juga sebagai lumbung informasi kepada masyarakat. Tentunya dengan berita yang dibuat media,penyebaran berita hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,akan tergerus d ngan munculnya berita dari jurnalis,” katanya.
Selon itu,imbuh personel Seksi Intelijen Kejari Sergai ini banyaknya fenomena para ASN,TNI/Polri terutama yang purnawirawan,ramai – ramai ikut mencalonkan diri pada bursa pemilu/pil kada bagaikan magnet yang begitu besar daya tariknya,imbuh Andry.
Diakhir paparannya,Andry menyebut kalau berdasarkan survey atau jajak pen dapat,saat ini pemilih milenial menempa to rangking teratas sebagai warga yang mempunyai hak pilih.
Topik yang dipilih para kaum milenial ini isu perekonomian bisa lebih baik lagi,dan tentunya kesejahteraan juga bakal seiring dengan baiknya ekonomi. Pemilu 2024,diprediksi kamu milenial lah yang paling banyak pemilih nya dan ini berdasarkan data yang ada”, tandasnya.
Selanjutnya, Komisioner KPU Sergai, Ardiansah Hasibuan menyampaikan materi terkai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan dan jadwal pemilihan presiden dan wakil presiden, serta jadwal pembentukan badan ad hoc, serta syarat-syarat menjadi badan ad hoc KPU seperti, PPK, PPS dan KPPS.
Usai penyampaian tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, dilanjutkan sosialisasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA) yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc seperti, PPK, PPS, PPLN dan KPPS. Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, dan badan adhoc. Serta pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan tata cara pendaftaran menggunakan SIAKBA.
Kegiatan diakhiri sesi diskusi dan tanya jawab antara Komisioner KPU, Jaksa dengan jurnalis.
Dalam hal ini, Pujianto dari Metro TV memaparkan adanya indikasi aplikasi politik (Sipol), yang kurang efektif.
Adanya salah satu warga, selama ini tidak menjadi anggota parpol manapun. Tatkala dirinya mau mendaftar kesalah satu badan adhock (Panwaslu), ternyata dirinya sudah terdaftar sebagai anggota pada salah satu parpol. Ketika itu dianya baru ingat, ada salah seorang anggota legislatif yang suaminya aparat pemerintah, saat itu meminta kepada beberapa orang temannya copy KTP. Dengan alasan akan ada bantuan pemerintah, tetapi bantuan tak juga nongol yang ada dirinya ” Sudah menjadi anggota salah satu Parpol”, papar Pujianto.
Sedangkan Jhoni Sitompul dari Medan Bisnis daily mempertanyakan, saat ini ada aturan dari pejabat pemkab Sergai, bahwa setiap ASN dan Honor yang berdomisili diluar Sergai, harus mempunyai KTP Sergai.
Inikan salah satu pelanggaran Hak Asasi, sementara tidak ada Permendagri dan aturan yang menyatakan itu. Ada apa ini, kenapa instruksi itu harus mende kati Pesta Demokrasi dan pendaftaran bacaleg? “, ungkap Sitompul.
Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Faisyal Andry dari Kejaksaan, ” Temuan ini akan kita laporkan dengan pimpinan, agar nantinya bisa menjadi bahan di Gakkumdu”, tegas Faisyal. ( ebit )