Multi Proaktif.Com – Batangkuis – Siti Aisah (4) yang ditemukan membusuk di semak belukar belakang rumah warga di Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (21/2/2023) pagi ternyata korban dibunuh dan dicabuli.
Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIk, MH, Kapolsek Batangkuis AKP Simon Pasaribu SH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Riki Sitanggang SH, dalam paparannya pada Kamis (23/2/2023) pagi memastikan korban dibunuh dan dicabuli setelah pihaknya menangkap pelaku bernama AP (17) warga Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis.
Dijelaskan perwira berpangkat tiga melati emas dipundak ini, sesuai keterangan pelaku saat diinterogasi, peristiwanya bermula pada Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu pelaku sedang berada dirumahnya rebahan sambil menonton film porno dari HP milik pelaku. Setengah jam kemudian, pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film bokep itu.
Lalu pelaku turun kebawah dan berdiri depan pintu rumah dan melihat korban sedang bermain didepan rumah pelaku. Kemudian pelaku berkata “Siti Aisah sini dulu bentar” sambil mengayunkan tangan kepada korban. Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk kedalam rumah oleh pelaku dengan menggendong korban dengan posisi korban berada di depan.
Tiba di kamar pelaku, korban diturunkan pelaku diatas tilam (kasur) dengan mangarahkan tubuh korban terbaring telentang berhadapan dengan pelaku. Kemudian pelaku menduduki perut korban dengan kaki pelaku dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku sekuat tenaga dan kedua jari jempol pelaku ditengah leher. Korban melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari leher korban namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban pingsan. Setelah korban pingsan, pelaku memasukkan jari tengah dan telunjuk tangan kanan kedalam kemaluan korban sekira tiga kali sambil memasukkan dan mengeluarkan jari pelaku.
Namun beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Pelaku mengambil celana training panjang warna biru disamping tempat tidur. Kemudian pelaku mencekik kembali leher korban dengan menggunakan celana training panjang warna biru tersebut dengan posisi korban masih terlentang. Kemudian posis pelaku yang masih menindih kaki korban dengan kedua kaki pelaku dengan keras. Lalu pelaku mengikat dari belakang leher korban dengan cara silang dan sangat kuat. Korban sempat melawan dengan kedua tangannya menarik kedua tangan pelaku dan korban sempat mengeluarkan suara seperti mengorok. Pelaku mendekatkan kupingnya kebagian dada korban untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi. Bahkan untuk lebih memastikan korban tidak bernyawa lagi, pelaku memperkuat ikatan leher hingga korban lemas dan tidak bernyawa lagi.
Setelah itu pelaku membuka celananya sampai ke paha dan mengangkat rok korban keatas serta membuka celana dalam korban. Lalu pelaku memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dengan cara memegang kemaluannya lalu menggesek-geseknya hingga pelaku klimaks. Selanjutnya pelaku memakai celana pendeknya, kemudian pelaku memakaikan celana dalam korban. Setelah itu pelaku turun kebawah untuk mengecek situasi dibawah, lalu pelaku mengambil sandal korban yang berada diteras rumah lalu menyembunyikannya keatas loteng. Selanjutnya pelaku menggendong korban dengan posisi kepala korban mengarah keatas lalu pelaku membawanya ke lantai bawah rumah dengan menuruni tangga melewati dapur kemudian menuju bak kolam lalu pelaku memijak bak kolam dan menjatuhkan korban kebalik tembok yang bersemak dibelakang dapur rumah pelaku.
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2023) dengan barang bukti satu helai baju kaos anak-anak warna hitam bergambar boneka beruang bertuliskan big bear hug, satu helai rok pendek anak-anak warna hitam, satu helai celana pendek anak-anak warna putih, satu helai celana dalam anak-anak warna putih bercorak kuning, sepasang sandal jepit anak-anak warna merah, satu helai training panjang warna biru, satu helai kaos warna hitam bintik putih, satu helai celana pendek, satu buah HP Galaxy J2 Prime. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak subsidair Pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” urai Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk MH. (Tom)