Multi Proaktif.Com – Keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas suatu bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia. Maka dari itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk melestarikannya.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara, berharap semoga melalui kunjungan ini kebudayaan daerah Kabupaten Deliserdang akan lebih dipertimbangakan dan menjadi pembahasan di DPR RI untuk diberi masukan-masukan guna penyempurnaan yang semakin lebih baik dalam pengembangan kebudayaan kabupaten/kota,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, H Timur Tumanggor SSos MAP pada Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (9/11/2023).
Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI tersebut, sambung Sekda, adalah upaya untuk meningkatkan kepedulian akan kebudayaan dan tradisi leluhur, sehingga menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat.
Menjaga dan melestarikan tradisi serta kebudayaan yang diwariskan para pendahulu yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan yang tertuang dalam Pokok-Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Perlu kami sampaikan, Kabupaten Deliserdang memiliki luas sekitar 2.497,72 kilometer persegi terdiri dari 22 kecamatan, 380 desa dan 14 kelurahan. Populasi penduduk 1.941.374 jiwa. Melayu, Karo dan Simalungun merupakan suku awal Kabupaten Deliserdang. Namun seiring berjalannya waktu, perkembangan populasi dan jumlah penduduk memberikan perubahan kepada etnis di Kabupaten Deliserdang. Saat ini penduduk Deliserdang sudah mencapai 13 etnis, yaitu Melayu, Batak Karo, Batak Toba, Batak, Nias, Simalungun, Dairi, Minangkabau, Jawa, India, Tionghoa, Sunda dan Aceh yang semuanya hidup rukun dalam kebhinekaan,” papar Sekda.
Kegiatan kebudayaan, mulai dari kesenian, sejarah, tradisi dan adat istiadat maupun cagar budaya dan kepurbakalaan sudah diprogram dan dilaksanakan sebagai upaya untuk menyejahterakan dan memberi edukasi dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Deliserdang,” imbuh Sekda.
Masyarakat, sambung Sekda lagi, sebagai salah satu unsur pemangku kepentingan bersama pemerintah, tokoh masyarakat/rohaniawan, praktisi kesenian dan media, turut bersinergi melaksanakan serta mendukung pengembangan budaya daerah.
Dukungan masyarakat turut menentukan keberhasilan pembangunan daerah, dengan melihat posisi dan peran penting masyarakat. Potensi masyarakat melalui pemajuan kebudayaan memiliki perananan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Deliserdang yang maju dan sejartera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan,” tutur Sekda.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Komisi X DPR RI, Dr H Abdul Fikri Faqih MM mengatakan, pemajuan kebudayaan adalah upaya untuk meningkatkan ketahanan budaya, kontribusi budaya Indonesia di tengah peradapan dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan kebudayaan.
Perlindungan adalah menjaga keberlanjutan, konservasi yang dilakukan dengan cara pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan juga publikasi bisa lewat jurnal maupun tulisan. Kemudian pengembangan, yakni menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, menyebarluaskan kebudayaan, selanjutnya pemanfaatan yaitu upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi politik, ekonomi sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) kebudayaan, lembaga kebudayaan, pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
Dampak nyata lahirnya UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, pertama Indonesia telah memiliki dokumen strategi kebudayaan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) No.114 Tahun 2022. Kedua pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/Kota), memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) berisi tentang 10 objek kemajuan kebudayaan. Melalui PPKD, setiap daerah memiliki objek pemajuan kebudayan yang harus dimajukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketiga adalah dana abadi kebudayaan yang semula Rp 3 triliun dan sekarang menjadi Rp 5 triliun.
Dana ini dimanfaatkan untuk fasilitas bidang kebudayaan, dukungan institusional bagi organisasi kebudayaan, pendayagunaan ruang publik, kegiatan strategis, stimulan kegiatan ekspresi budaya, dokumentasi atau karya pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendampingan karya, kajian objek kemajuan kebudayaan, beasiswa pelaku kebudayaan, karena esensi UU Kebudayaan ini adalah kemajuan,” urainya.
Hadir pula di kesempatan itu, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Irini Dewi Wanti SS MSP, Sekretaris DPRD Deliserdang, Drs Binsar TH Sitanggang; anggota DPRD Deliserdang, staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, perwakilan perguruan tinggi, majelis kebudayaan, tokoh adat, budayawan, seniman dan lainnya. (Tom)