Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • BISNIS
  • Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Tidak mau membayar gaji (upah) dan tunjangan hari raya (THR) karyawan, Hatta Wajol (36) warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) Deliserdang menyurati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk, Jalan Bunga Asoka nomor 22, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, 4 Juli 2024 lalu.

Demikian ditegaskan Ketua DPP FMI Fikri Ihsan Lubis ddidampingi Sekretarisnya Sri Wahyuni Tarigan kepada sejumlah wartawan di kedatangan Bandara Kualanamu, KNIA, Rabu (17/7/2024) siang, karena menejemen PT
Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk, Jalan Bunga Asoka nomor 22, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tidak mau membayar upah karyawannya.

BERITA LAINNYA:  Pembersihan Areal HGU PTPN2 Kebun Sampali, 8 Rumah Eks Karyawan Dibongkar

Dalam surat DPP FMI tersebut, disebut Manajemen PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk diduga telah melakukan pemotongan gaji Hatta Wazol, yang bekerja di Mie Ayam Rusuk Siantar lebih kurang 15 tahun, bahwa karyawan tersebut tidak diberikan upah/gaji selama tiga bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024.

Selama ini, manajemen Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk diduga telah melakukan pemotongan gaji karyawan 25 persen dari upah yang diberikan, tanpa mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, dengan adanya gaji upah karyawan yang tidak diberikan, akhirnya diduga manajemen Iga – Iga Bakso melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan.

Kemudian, diduga Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk mempekerjakan karyawan/buruh dengan gaji dibawah upah minimum Kabupaten, sesuai Permenaker nomor 18 Tahun 2022 sebesar Rp 3.505.076,-.

BERITA LAINNYA:  SPP PTPN2 Gelar Silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Iga-Iga Bakso diduga telah melanggar undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 Jo Pasal 89: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih dari rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan Pasal 185 UU Cipta Kerja. Pengusaha yan g membayarkan upah pekerja dibawah minum dikenai sanksi pidana penjara paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 400.000.000 dan UU nomor 11 Tahun 2020 Pasal 88 ayat 2 Jo Pasal 23 ayat 3.

PT Iga-Iga Bakso/Ayam Rusuk diduga telah melanggar undang undang RI nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelewengan kaminan sosial termaktub dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 dan Pasa l 34 ayat 1 dan 2 dan dapat dikenai sangsi pidana dalam Pasal 17 berbunyi: “penjara paling lama 8 Tahun dan denda 1 miliar dan juga melanggar Pasal 374 KUHAP dan UU nomor 1 tahun 2023 Pasal 488,” kata Ihcan. (Tom)

Continue Reading

Previous: dr Aci Resmikan Rumah Sehat Di Batangkuis
Next: Pj Gubernur Agus Fatoni Komitmen Wujudkan Reformasi Birokrasi Agar Berdampak Pada Ekonomi Di Sumut

Berita Terbaru

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

November 22, 2024
Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Maret 16, 2024
Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

Maret 14, 2024

BERITA TERKINI

Lomlom Suwondo: Wayang Ajarkan Nilai Moral Dan Budi Pekerti Luhur

Lomlom Suwondo: Wayang Ajarkan Nilai Moral Dan Budi Pekerti Luhur

Juli 13, 2025
Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

Juli 12, 2025
Akses Jalan ke SMP Negeri 9 Percut Seituan Akan Segera Diaspal

Akses Jalan ke SMP Negeri 9 Percut Seituan Akan Segera Diaspal

Juli 12, 2025
DLH Deliserdang: Tidak Ada Upeti, Kami Tinjau Lokasi Dan Keluarkan Rekomendasi

DLH Deliserdang: Tidak Ada Upeti, Kami Tinjau Lokasi Dan Keluarkan Rekomendasi

Juli 12, 2025
Pemkab Deliserdang Serahkan Balasan Ketiga Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025, Akademisi Dorong Pembahasan Simultan

Pemkab Deliserdang Serahkan Balasan Ketiga Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025, Akademisi Dorong Pembahasan Simultan

Juli 11, 2025
Solihan Hasibuan Diberi Mandat Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Di Kota Medan

Solihan Hasibuan Diberi Mandat Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Di Kota Medan

Juli 11, 2025
Minta Pengusaha Peternakan Urus Izin, Bupati Ingin Pantai Labu Jadi Sentra Penghasil Telur

Minta Pengusaha Peternakan Urus Izin, Bupati Ingin Pantai Labu Jadi Sentra Penghasil Telur

Juli 11, 2025
Panen Raya, Panglima TNI: Ketahanan Pangan Ketahanan Negara

Panen Raya, Panglima TNI: Ketahanan Pangan Ketahanan Negara

Juli 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.