Multi Proaktif.Com – Lubukpakam – Ratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara Dua (SPP PTPN2) melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Sumatera Utara, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Pantauan dilokasi demo, massa berdatangan dan berkumpul didepan PN Lubukpakam dengan menumpang mobil double kabin, truk, mobil pribadi maupun mengendarai sepedamotor. Selama melakukan aksi, massa terus dikawal ketat oleh personil Polresta Deliserdang yang jumlahnya ratusan personil.
Setelah massa berkumpul, selanjutnya pimpinan aksi membacakan pernyataan sikap yang menyatakan SPP PTPN2 beranggotakan seluruh karyawan/ti PTPN2 adalah wujud kepedulian karyawan terhadap perusahaan PTPN2 sebagai tempat mencari nafkah bagi 18 ribu orang karyawan beserta keluarganya.
Dalam pernyataan sikap SPP PTPN2 yang ditandatangani Ketua Umum, Ir Mahdian Triwahyudi SH MH, Sekretaris Jenderal Jumadi Matanari, menegaskan bahwa Afdeling 3 Penara KebunTanjung Garbus-Pagar Merbau (tanah objek eksekusi) diperoleh Negara RI dari Perusahaan Belanda NV Senembah Mij berdasarkan UU Nomor 86 tahun 1958 tentang nasionalisme perusahaan-perusahaan milik Belanda jo Peraturan Pemerintah Nomor : 19 tahun 1959 tentang penentuan perusahaan pertanian/perkebunan milik Belanda.
Hak Guna Usaha pertama sekali diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : SK.14 / HGU / DA / 75 Tanggal 10 Maret 1975, yang kemudian diberikan perpanjangan HGU dengan SK BPN Nomor : 42 / HGU / BPN / 2002 tanggal 29 Nopember 2002 jo Sertifikat HGU nomor 62 / Penara tanggal 20 Juni 2003 dan akan berakhir pada tanggal 19 Juni 2028.
Bahwa telah terjadi kesalahan objek perkara sebagaimana yang diklaim penggugat Rokanu, dkk yang menyatakan lahan tersebut eks tanaman tembakau melainkan Afdeling Penara adalah eks tanaman karet yang dikonversi menjadi tanaman kelapa sawit sampai dengan saat ini.
Diduga kuat pihak penggugat Rokani, dkk merekayasa dan menggunakan surat-surat palsu dalam pengajuan bukti-bukti dipersidangan yang dibuktikan dengan adanya perbedaan lokasi lahan objek perkara dengan lokasi objek eksekusi. “Sehubungan dengan hal tersebut diatas SPP PTPN2 menyatakan sikap tegas menolak dilakukannya eksekusi oleh PN Lubukpakam sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI,” tegas massa.
Sejumlah perwakilan dari SPP PTPN2 diterima oleh pihak dari PN Lubukpakam yang intinya jika PN Lubukpakam menunda eksekusi dalam waktu yang tidak ditentukan karena adanya gugatan perlawanan PTPN III (Holding) terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, dan perkara gugatan hingga saat ini persidangannya masih berjalan.
Sementara itu, massa dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara, Senin (9/1/2023) lalu juga melakukan aksi demo ke PN Lubukpakam. Bahkan massa sempat 3 hari bertahan dan membuat tenda di depan PN Lubukpakam. Massa HKTI mendesak PN Lubukpakam segera laksanakan Eksekusi lahan seluas 464 Ha terletak di Desa Penara dan Desa Perdamaian Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Karena Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam No.05 Pdt.G/2011/PN.Lbp sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga memberi kepastian hukum bagi petani. (Tom)