Multi Proaktif.Com – Lubukpakam – Ratusan massa dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara (Sumut) melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) LubukPakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/1/2023). Massa mendesak agar PN Lubuk Pakam segera laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.05 Pdt.G/2011/PN.Lbp sehingga memberi kepastian hukum bagi petani. “Hentikan segala perampasan tanah milik petani dan masyarakat,” sebut massa.
Ratusan massa yang melakukan unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari personil Polresta Deliserdang yang berjumlah hampir ratusan personil. Perwakilan massa pun diterima Ketua PN Lubuk Pakam Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, yang juga dihadiri Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso, S.H, Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, S.H., M.H, Jubir PN Lubuk Pakam Rustam P. Hutabarat, S.H., M.H, Ketua HKTI Medan Octo GM Simangunsong, Ketua HKTI Deli Serdang Erwin Ramadani, Ketua DKK HKTI Sumut Harmuda, Ahli Waris atas nama Basuki, Ahli Waris atas nama Suwito, Ahli Waris atas nama Sulaiman, Ahli Waris atas nama Fatchur Hadi, LBH HKTI Sumut atas nama Josua Hutapea.
Ahli waris atas nama Basuki menyampaikan dan memohon agar PN Lubuk Pakam segera melaksanakan eksekusi dan jika tidak dilaksanakan eksekusi maka HKTI Sumut akan melaksanakan aksi menginap dan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi hingga tuntutan dipenuhi.
Sedangkan Ketua HKTI Deliserdang Erwin Ramadani menyampaikan, adapun janji dari Ketua PN Lubukpakam yang sebelumnya adalah jika putusan pengadilan telah keluar maka PN Lubukpakam pasti akan melakukan eksekusi lahan. “HKTI Sumut akan tetap melaksanakan aksi sampai PN Lubukpakam memenuhi tuntutan aksi.
Menanggapi penyampaian utusan dari HKTI Sumut dan ahli waris itu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH, mengatakan Pengadilan Negeri Lubukpakam tetap akan melanjutkan putusan Ketua Pengadilan yg sebelumnya, namun harus sesuai dengan prosedur dengan kehati – hatian supaya tidak terjadi kesalahan objek (error objek) dan perlu dilakukan peninjauan kembali seperti apa situasi dilapangkan. Pengadilan Negeri Lubukpakam telah melaksanakan beberapa proses hukum seperti aanmaning (teguran), Konstatering (pencocokan), Sita Jaminan dan mengeluarkan penetapan pengosongan eksekusi.
Dijelaskan Ketua PN Lubukpakam, adanya penyampaian dari Majelis Hakim bahwa ada dinamika persidangan dari pihak HKTI Sumut yang mana beberapa orang anggota Kelompok Rokani, dkk seolah-olah memperlambat proses penyelesaian perkara atau adanya perlawanan terhadap putusan hukum tetap yg dikeluarkan oleh Ketua PN Lubukpakam, dan adanya gugatan perlawanan PTPN III (Holding) terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah meminta petunjuk / Fatwa kepada MA dan PT Medan dan hingga saat ini masih menunggu jawaban. Memohon kepada HKTI Sumut agar tidak ada aksi menginap yang dapat menggangu pelayanan publik di PN Lubukakam,” sebut Ketua PN Lubukpakam. Usai mendengarkan penjelasan Ketua PN Lubukpakam, massa meninggalkan PN Lubukpakam sekitar pukul 12.30 Wib. (Tom