
Multi Proaktif. Com – Kisaran – Unit Reskrim Posek Bandar Pulau yang dipimpin langsung Ipda Arisman,F.Manalu,SH.MH berhasil meringkus salah seorang bandar narkoba,hal ini berkenaan Dalam
Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba Tahun 2025 di Jajaran Kepolisian Resor Asahan (Polres Asahan) yang berlangsung sejak 10 sampai dengan 31 Juni 2025
Pada Selasa (10/06), tim Opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil meringkus H alias Ucok Langit, seorang laki laki (39), terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolsek Bandar Pulau, melalui Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan, dikantornya (11/6) siang, membenarkan penangkapan terhadap H alias Ucok Langit, terduga pelaku penyalahgunaan peredaran Narkotika.
Telah kita amankan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran Narkotika, inisial H Alias Ucok Langit, di Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kata IPDA Arisman F. Manalu.
Di jelaskannya,
pada hari senin (9/06) sekira pukul 23.30 Wib kami mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Gunung Berkat Kec. Bandar Pulau, ada Transaksi Jual beli Narkotika Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi itu,
Kemudian pada hari Selasa (10/06) Sekira pukul 04.30 Wib, tim opsnal Reskrim Polsek Bandar Pulau, telah tiba dilokasi dan melihat laki laki yang diduga Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu tersebut sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z list hijau.
Selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib langsung di lakukan penyetopan terhadap pelaku H alias Ucok Langit, kemudian dilakukan penggeledahan, dan di temukan di dalam celana panjang kantong depan sebelah kiri milik pelaku, didalamnya terdapat Plastik Klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) paket Plastik Klip kecil dengan berat bruto 2,60 Gram.
Dimana barang tersebut diakui pelaku adalah miliknya untuk diperjual belikan kembali.
Sehingga atas pengakuannya tersebut, pelaku berikut dengan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bandar Pulau untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Asahan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, Papar Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu.
Ditempat terpisah, Tokoh masyarakat Kecamatan Bandar Pulau, Amri Simanjuntak mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, dalam perannya menindak tegas para pelaku penyalahgunaan peredaran Narkoba, yang cukup meresahkan masyarakat.
Kami apresiasi kinerja unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, yang gencar menindak tegas pelaku tindak pidana Narkotika, Tutur Amri.
Terlebih momentum saat ini, sedang berlangsung giat operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2025.
Bersama masyarakat kami terus dukung dan dorong kinerja Polsek Bandar Pulau dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan peredaran Narkotika itu, Pungkas Amri Simanjuntak.(BaMs)