Multi Proaktif.Com – Lubukpakam – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang HMA Yusuf Siregar sampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2021, pada sidang paripurna DPRD Deliserdang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Nusantara Tarigan Silangit yang diikuti para anggota DPRD Deliserdang dan dihadiri Sekdakab Darwin Zein SSos, unsur FKPD serta pimpinan OPD Pemkab Deliserdang, di ruang sidang DPRD Deliserdang, Sumatera Utara, Jum’at (15/7/2022).
Wabup HMA Yusuf Siregar mengawali laporan LKPJ Bupati Deliserdang TA 2021 menyampaikan, adapun hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan, dan tindaklanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada LKPJ Bupati Deliserdang TA 2020.
Pada laporan pertanggungjawaban ini kiranya dapat dibahas bersama dalam semangat kebersamaan dan persatuan untuk memajukan Deliserdang, sehingga laporan ini dapat menjadi bahan kajian dan evaluasi guna pelaksanaan pembangunan Deliserdang yang lebih baik lagi dimasa yang mendatang untuk mewujudkan visi Kabupaten Deliserdang sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2019-2024 yaitu “Deli Serdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam Kebhinekaan,” ucap Yusuf.
Masih Yusuf, adapun target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Deliserdang TA 2021 yakni, pendapatan asli daerah dari target sebesar Rp 1.519.793.939.731,00 terealisasi sebesar Rp 928.687.258.003,33 atau 61,11 persen, dana perimbangan, dari target sebesar Rp 1.848.989.158.000,00 terealisasi sebesar Rp 1.874.524.548.144,00 atau 101,38 persen, transfer Pemerintah Pusat lainnya, dari target sebesar Rp 356.225.939.000,00 terealisasi sebesar Rp 355.703.253.840,00 atau 99,85 persen, transfer Pemerintah Daerah, dari target sebesar 203.994.821.770,00 terealisasi sebesar Rp 221.427.331.492,00 atau 108,55 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target sebesar Rp 175.376.500.000,00 terealisasi sebesar Rp. 161.491.675.000,00 atau 92,08 persen. Dengan demikian total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 4.104.380.358.501,00 terealisasi sebesar Rp.3.541.834.066.479,33 atau sebesar 86,29 persen.
Yusuf juga mengatakan, dalam upaya untuk menggali potensi pendapatan asli daerah guna meningkatkan kemampuan dan kemandirian daerah dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus bekerja keras melalui langkah-langkah konkrit antara lain melakukan monitoring pembayaran PBB-P2 secara online melalui aplikasi terintegrasi, melakukan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal penagihan tunggakan pajak daerah. Penggunaan aplikasi payment online system di seluruh Kantor Bank Sumut dan 17 (tujuh belas) Kantor Upt Kecamatan Di Kabupaten Deliserdang, pengembangan sistem teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan dan pembayaran di Desa/Kelurahan.
Adapun untuk belanja daerah pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 4.226.597.955.061,00 realisasinya sebesar Rp 3.473.858.274.766,05 atau 82 persen dengan rincian sebagai belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 2.867.976.667.270,00 direalisasikan sebesar Rp 2.424.772.336.760,00 atau 84,55 persen, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 820.684.879.084,00 direalisasikan Rp 520.913.969.424,05 atau 81,23 persen, belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 20.000.000.000,00 di realisasikan sebesar Rp 11.330.338.835,00 atau 56,65 persen, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 517.936.408.707,00 direalisasikan sebesar Rp 516.841.629.727.00,00 4.ATAU 99,79 persen. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran yang lalu, dengan realisasi sebesar Rp 140.275.798.560,42 dari target sebesar Rp. 140.217.596.560,00 atau 100.04 persen, pengeluaran pembiayaan berasal dari penyertaan modal dengan realisasi sebesar Rp 13.416.034.052,00 dari target sebesar RP. 18.000.000.000,00 atau 74,53 persen.
Terkait pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 ini telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Kata HMA Yusuf Siregar. (Tom)