Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Loading

Multi Priaktif – Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Ir Wiriya Alrahman MM menekankan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) akan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, LPPL yang ada akan menjadi sarana informasi dan edukasi yang akurat, efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Ke depannya, keterbukaan informasi publik (KIP) bisa dirasakan semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Deliserdang. Hal ini menjadi tujuan bersama dan kami berkeyakinan, dengan adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal, penyebarluasan informasi akan semakin terbuka luas kepada masyarakat,” ucap Pj Bupati di Rapat Paripurna DPRD Deliserdang yang membahas perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPPL, Rabu (5/2/2025).

Mengenai materi Ranperda yang mengatur izin penyiaran publik sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2002, Pj Bupati menyepakatinya. Dikatakan, melalui pembentukan Ranperda LPPL di Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu syarat untuk memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Oleh karena itu, kami (Pemerintah Kabupaten Deliserdang), sangat berterima kasih atas dukungan dan kesempatan yang telah diberikan,” kata Pj Bupati.

BERITA LAINNYA:  GEMPUR DS Akan Melakukan unjuk Rasa Pada PT Kurnia Aneka Gemilang Tanjungmorawa

Pj Bupati juga sependapat tentang harapan agar Perda LPPL bisa berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai media edukasi, hiburan dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Kami sependapat, salah satu fungsi penting media adalah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi, terlebih pemahaman tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat,” tutur Pj Bupati di rapat paripurna.

Menyangkut fungsi LPPL sebagai badan hukum yang profitable (memberi keuntungan) melalui iklan dan sebagainya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Deliserdang, Pj Bupati menjelaskan, LPPL tidak bersifat komersil.

“Hanya saja, nantinya akan berubah ketika sudah ada peraturan daerah yang menaunginya. Dengan begitu, orientasi bisa untuk menghasilkan PAD yang berasal dari iklan dan lainnya,” sebut Pj Multi PriaktifPenjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Ir Wiriya Alrahman MM menekankan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) akan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat.

BERITA LAINNYA:  Kehabisan Minyak, Satu Curanmor Dimassa, Satu Orang Kawannya Lari

Selain itu, LPPL yang ada akan menjadi sarana informasi dan edukasi yang akurat, efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Ke depannya, keterbukaan informasi publik (KIP) bisa dirasakan semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Deliserdang. Hal ini menjadi tujuan bersama dan kami berkeyakinan, dengan adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal, penyebarluasan informasi akan semakin terbuka luas kepada masyarakat,” ucap Pj Bupati di Rapat Paripurna DPRD Deliserdang yang membahas perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPPL, Rabu (5/2/2025).

Mengenai materi Ranperda yang mengatur izin penyiaran publik sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2002, Pj Bupati menyepakatinya. Dikatakan, melalui pembentukan Ranperda LPPL di Kabupaten Deliserdang menjadi salah satu syarat untuk memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Oleh karena itu, kami (Pemerintah Kabupaten Deliserdang), sangat berterima kasih atas dukungan dan kesempatan yang telah diberikan,” kata Pj Bupati.

BERITA LAINNYA:  Jatuh Dari Atas Kabin Mobil, Buruh Bongkar Muat Tewas

Pj Bupati juga sependapat tentang harapan agar Perda LPPL bisa berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai media edukasi, hiburan dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

“Kami sependapat, salah satu fungsi penting media adalah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi, terlebih pemahaman tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat,” tutur Pj Bupati di rapat paripurna.

Menyangkut fungsi LPPL sebagai badan hukum yang profitable (memberi keuntungan) melalui iklan dan sebagainya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Deliserdang, Pj Bupati menjelaskan, LPPL tidak bersifat komersil.

“Hanya saja, nantinya akan berubah ketika sudah ada peraturan daerah yang menaunginya. Dengan begitu, orientasi bisa untuk menghasilkan PAD yang berasal dari iklan dan lainnya,” sebut Pj Bupati yang dirapat itu turut didampingi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. (Tom)Bupati yang dirapat itu turut didampingi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. (Tom)

Post navigation

Previous Paslon ADIL Dituduh Suap Hakim MK, Advokat Yahya: Fitnah Tidak Berdasar
Next Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.