Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Tanah Eks HGU PTPN Harus Dikembalikan kepada Pemilik Asli

Tanah Eks HGU PTPN Harus Dikembalikan kepada Pemilik Asli

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Lahan eks HGU PTPN milik Sultan Serdang ke-9, Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah, seluas kurang lebih 16.000 ha, mulai dari Kecamatan Tanjungmorawa, Lubukpakam dan Batangkuis itu seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya, ujar Hasan Basri Siregar pengamat sosial,Jum’at (16/5/2025) di Lubukpakam.

Menurutnya, tanah tersebut memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan harus dihormati. Tanah yang sebelumnya dikelola oleh PTPN melalui Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya yakni Sultan Serdang ke-9, Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah.

Sebelumnya Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah menegaskan, bahwa tanah yang dikelola oleh PTPN melalui HGU seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya karena memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali status tanah tersebut dan mengembalikan hak-hak pemilik asli.

BERITA LAINNYA:  Sesosok Pria Tidak Dikenal Ditemukan Tergeletak Di Perlintasan KA

Lanjut Haris panggilan akrabnya, tuntutan pengembalian tanah ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keadilan bagi pemilik asli yang tanahnya digunakan oleh PTPN. Iapun berharap agar pemerintah dapat memprioritaskan penyelesaian masalah ini demi keadilan.

Kepada pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat menanggapi tuntutan ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya. Proses ini memerlukan transparansi dan keadilan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi, tegas Haris.

Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatera Utara, Dr Ibnu Affan SH MHum selaku pengacara Sultan Serdang kepada sejumlah wartawan menjelaskan, seharusnya tanah yang pernah dikelola pihak BUMN yang dulunya tanah-tanah itu milik Kesultanan Negeri Serdang. Kemudian dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia. Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini harus mengembalikannya kepada Kesultanan Serdang.

BERITA LAINNYA:  Asri Ludin Tambunan: Akses Jalan dan Jembatan di Desa Maha Karuna Buddhist Centre Simbol Toleransi

Menurut intelektual moeda NU Sumut ini, perusahaan yang menerima konsesi ketika itu dikenal sebagai perusahaan Senembah Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan ke V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.

Untuk di Kabupaten Deliserdang saja paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia yaitu Prof. Dr OK Saidin SH MHum dan Prof Dr Edy Ikhsan SH MA.

Ditambahkannya, paling tidak ada dua konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas lebih kurang 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City, dan Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas lebih kurang 6.821,32 hektar.

BERITA LAINNYA:  Pemkab Ajak Perusahaan Jalin Kemitraan Strategis

Selanjutnya, di Batangkuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas lebih kurang 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN mestinya dikembalikan negara kepada pemiliknya, kata Ibnu. (Tom)

Post navigation

Previous Deliserdang Luncurkan Layanan Darurat 112, PSC 119, Dan Program “Berobat Pakai Jempol”
Next Pemdes Negara Beringin Dan Kecamatan STM Hilir Gotroy Jumat Bersih

Berita Terbaru

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025
Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

September 15, 2025
DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

September 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.