
Multi Proaktif. Com – Medan – Sumut raih status opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam sidang paripurna DPRD Sumut yang membahas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 pada Kamis, 12 Juni 2025.
Disampaikan oleh anggota Komisi IV BPK RI, Haerul Saleh,SH,CRA,CRP,CIABV,CSFA,CertDA,CFrA. bahwa hasil laporan pemeriksaan keuangan tahun Sumut 2024 telah melalui proses perencanaan, pemeriksaan serta pelaporan pelaksanaan yang telah mengacu pada standart pemeriksaan keuangan negara secara tepat,akurat dan bisa dipercaya.
Hasil laporan keuangan ini bukan berati menjadi patokan bahwa tidak terjadinya korupsi di dalam pelaksanaan keuangan. Tapi jika laporan keuangan yang sudah diuji telah memenuhi standar yang ditetapkan tentu saja akan melahirkan opini yang sesuai dengan hasil pemeriksaannya”,ujar Haerul Saleh.
Haerul menambahkan pemeriksaan keuangan dilakukan berdasarkan sample yang bisa saja bersih dan yang bermasalah tidak diperiksa karena tidak sesuai dengan standard uji BPK. Hal itu disebabkan karena keterbatasan waktu, sumber daya manusia dan anggaran BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kepada Sumu dengan penekanan suatu hal yang artinya adanya permasalahan yang hampir mendekati batas degradasi opini WTP, itu telah kami sampaikan dalam laporan yang serahkan tadi dan kami harapkan perhatian serius kepada Pemerintah untuk dilaksanakan”,papar Haerul.
Ada beberapa masalah yang berulang di dalam hasil pemeriksaan kami. Padahal seharusnya jika sudah terjadi kesalahan berulang lebih dari dua kali seharusnya di hukum. Meskipun bukan permasalahan tanggung jawab Gubernur Sumut yang sekarang secara pribadi, melainkan kinerja pemerintah yang melaksanakan pengelolaan keuangan di tahun 2024″,lanjut Haerul.
Meskipun begitu Haerul menegaskan bahwa selaku pemerintah Provinsi Sumut dapat menyelesaikan dan menindak lanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI.
Beberapa hal yang berulang tersebut di antaranya yang pertama adalah kekurangan volume dan mutu atas beberapa paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Sumut sebesar 6,63 Milyar Rupiah dan kekurangan volume dan mutu itu senantiasa terjadi.
Saya tidak tau apa yang sanksi yang sudah diberikan kepada teman – teman tersebut. Apakah dia senang mengembalikan uangnya dengan kelebihan uangnya barangkali atau memang ada motif lain”,singgung Haerul.
Hal yang kedua adalah pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sumut yang pekerjaannya fisiknya tidak sesuai dengan kriteria desain yang sudah direncanakan, nilainya 6.89 milyar rupiah.
Selanjutnya Haerul mengatakan ada permasalah pembayaran belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya sebesar 1.8 milyar rupiah yang tidak dipertanggung jawabkan secara memadai.
Dan yang terakhir kata Haerul masalah pertanggung jawaban Bantuan Operasional Sistem Pendidikan (BOS) kepada 30 (tiga puluh) sekolah tidak sesuai ketentuan sebesar 854 juta rupiah yang perlu jadi perhatian pemerintah selanjutnya.
Agar kejadian yang sama ini tidak lagi berulang. Jika kesalahan yang sama itu terjadi lagi di pemerintahan saat ini ,berarti pemerintah tetap sama saja. Tapi insya Allah saya percaya pemerintahan bisa lebih baik dan lebih peduli terhadap akuntabilitas pengeluaran keuangan sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi”,harap pria kelahiran Sulawesi Selatan ini. (Irwansyah)