Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Akun Facebook Milik AB Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Ke Poldasu

Akun Facebook Milik AB Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Ke Poldasu

Loading

Multi Proaktif. Com – Delisedang – Pencemaran nama baik di media sosial terkait tuduhan hutang piutang yang tersebar melalui akun Facebook milik AB berbuntut panjang. Kasus inipun telah dilaporkan resmi oleh pelapor Ahmad Jais Sembiring alias Jais ke Polda Sumatera Utara, Rabu (13/03/2024) sekira Pukul 12:58 Wib sesuai dengan LP
Nomor, LP/B/307/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada tanggal 13/03/2024.

Pemilik foto pelapor bernama Jais telah mendatangi ruang SPKT di Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU nomor 1/2024 yang tersebar di akun Facebook milik AB atas tuduhan atau fitnahan terkait hutang piutang yang keberadaannya tidaklah benar dan hoax.

BERITA LAINNYA:  Terdaftar Tapi Tak Menerima Bansos, Polresta Deliserdang Periksa Saksi

Awalnya, AB membuat postingan di Facebook dengan foto diri pelapor disertai dengan kata-kata, “IZIN KAWAN-2 YANG KENAL SAMA ORANG INI TOLONG KABARI YA, DIA SEKARANG MELARIKAN DIRI GAK MAU BAYAR HUTANG.”

Melihat hal tersebut, pelapor langsung mengecek kebenarannya, ketika pelapor melihat postingan ternyata sudah dibagikan 13 hingga 44 kali di akun Facebook milik AB tersebut.

Kini pelapor merasa sangat keberatan dan dirugikan karena dirinya merasa nama baiknya telah tercemar. Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban atau pelapor Ahmad Jais Sembiring alias Jais mengatakan kepada sejumlah wartawan, “hari ini saya buat laporan resmi ke Polda, untuk melaporkan akun Facebook atas nama tersebut diatas, maksudnya apa dia buat begitu, persisnya saya enggak pernah tau bang, sebab hal ini sampai sekarang saya tidak merasa pernah punya hutang sama siapapun, kalau ada hutang saya sama orang lain, tunjukkan bukti-bukti yang ada sesuai hukum yang berlaku sebagai syarat untuk menagih hutang kepada saya, insha Allah pasti saya bayar, soal saya melarikan diri enggak mau bayar hutang yang tertulis di foto itu, saya tegaskan kepada siapapun, bahwa saya tidak pernah melarikan diri kemana-mana, dan rumah saya di Desa Tanjungmorawa B, boleh tanya sama Kepala Dusun IV dimana keberadaan rumah saya, dan boleh juga langsung bertanya kepada saya,” tegas Jais.

BERITA LAINNYA:  Aliansi Mahasiswa Demo Kantor Bupati, Dinas Anjg Karya Dan Kejari

Lanjutnya, “dan saya tidak ada merasa menyebutkan kalimat janji-janji atau menyebutkan nilai duit yang mau saya bayar kepada orang lain, sekali lagi saya tegaskan, saya tidak merasa punya hutang kepada siapapun, titik!, pada intinya saya sudah buat laporan resmi ke Polda Sumut terkait akun Facebook atas nama tersebut, sebab itu saya fokus terhadap akun Facebook yang sudah mencemarkan nama baik saya, kita tunggu aja hasil proses hukum yang telah diterima SPKT Polda Sumut,” tutupnya. (Tom)

Post navigation

Previous Misi Dr. Sutarto, Ketua DPRD Sumatera Utara Yang Baru dari PDIP
Next Audensi dengan Pj Bupati Langkat, PMI Langkat berharap Langkat Tampung Pengungsi Rohingya

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.