Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Akun Facebook Milik AB Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Ke Poldasu

Akun Facebook Milik AB Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Ke Poldasu

Loading

Multi Proaktif. Com – Delisedang – Pencemaran nama baik di media sosial terkait tuduhan hutang piutang yang tersebar melalui akun Facebook milik AB berbuntut panjang. Kasus inipun telah dilaporkan resmi oleh pelapor Ahmad Jais Sembiring alias Jais ke Polda Sumatera Utara, Rabu (13/03/2024) sekira Pukul 12:58 Wib sesuai dengan LP
Nomor, LP/B/307/III/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada tanggal 13/03/2024.

Pemilik foto pelapor bernama Jais telah mendatangi ruang SPKT di Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) UU nomor 1/2024 yang tersebar di akun Facebook milik AB atas tuduhan atau fitnahan terkait hutang piutang yang keberadaannya tidaklah benar dan hoax.

BERITA LAINNYA:  Terkait Peristiwa Kebakaran Tewaskan Wartawan Sekeluarga Di Tanah Karo, Polda Sumut : Masih Dalam Penyidikan

Awalnya, AB membuat postingan di Facebook dengan foto diri pelapor disertai dengan kata-kata, “IZIN KAWAN-2 YANG KENAL SAMA ORANG INI TOLONG KABARI YA, DIA SEKARANG MELARIKAN DIRI GAK MAU BAYAR HUTANG.”

Melihat hal tersebut, pelapor langsung mengecek kebenarannya, ketika pelapor melihat postingan ternyata sudah dibagikan 13 hingga 44 kali di akun Facebook milik AB tersebut.

Kini pelapor merasa sangat keberatan dan dirugikan karena dirinya merasa nama baiknya telah tercemar. Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban atau pelapor Ahmad Jais Sembiring alias Jais mengatakan kepada sejumlah wartawan, “hari ini saya buat laporan resmi ke Polda, untuk melaporkan akun Facebook atas nama tersebut diatas, maksudnya apa dia buat begitu, persisnya saya enggak pernah tau bang, sebab hal ini sampai sekarang saya tidak merasa pernah punya hutang sama siapapun, kalau ada hutang saya sama orang lain, tunjukkan bukti-bukti yang ada sesuai hukum yang berlaku sebagai syarat untuk menagih hutang kepada saya, insha Allah pasti saya bayar, soal saya melarikan diri enggak mau bayar hutang yang tertulis di foto itu, saya tegaskan kepada siapapun, bahwa saya tidak pernah melarikan diri kemana-mana, dan rumah saya di Desa Tanjungmorawa B, boleh tanya sama Kepala Dusun IV dimana keberadaan rumah saya, dan boleh juga langsung bertanya kepada saya,” tegas Jais.

BERITA LAINNYA:  Warga Medan Tergeletak Berdarah di Pinggiran Rel

Lanjutnya, “dan saya tidak ada merasa menyebutkan kalimat janji-janji atau menyebutkan nilai duit yang mau saya bayar kepada orang lain, sekali lagi saya tegaskan, saya tidak merasa punya hutang kepada siapapun, titik!, pada intinya saya sudah buat laporan resmi ke Polda Sumut terkait akun Facebook atas nama tersebut, sebab itu saya fokus terhadap akun Facebook yang sudah mencemarkan nama baik saya, kita tunggu aja hasil proses hukum yang telah diterima SPKT Polda Sumut,” tutupnya. (Tom)

Post navigation

Previous Misi Dr. Sutarto, Ketua DPRD Sumatera Utara Yang Baru dari PDIP
Next Audensi dengan Pj Bupati Langkat, PMI Langkat berharap Langkat Tampung Pengungsi Rohingya

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Oktober 1, 2025
BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

Oktober 1, 2025
Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Oktober 1, 2025
“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

Oktober 1, 2025
KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

Oktober 1, 2025
Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.