Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Pencucian Sarang Burung Walet di Ruko Disinyalir Tidak Punya UKL/UPL Dan IPAL

Pencucian Sarang Burung Walet di Ruko Disinyalir Tidak Punya UKL/UPL Dan IPAL

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Pencucian sarang burung walet yang beroperasi didalam rumah toko (ruko) disinyalir tidak memiliki izin usaha yang lengkap. Demikian disampaikan Ketua LSM Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Ichan Lubis didampingi Yuni kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (23/3/2024) sekira Pukul: 13:30 Wib.

Ruko yang digunakan sebagai tempat pencucian sarang burung walet tersebut di Jalan Dahlan Tanjung, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, persisnya di Depan Kantor Desa Tanjungmorawa A atau samping rumah makan Andaliman.

Pantauan wartawan di lapangan, limbah akibat pencucian sarang burung walet tersebut dibuang langsung ke parit di depan ruko.

BERITA LAINNYA:  Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Masyarakat mulai resah dengan keberadaan usaha pencucian sarang burung walet milik Hasan warga Tanjung Balai yang dipercayakan kepada Leo, karena sudah menimbulkan aroma bau karena diduga menggunakan zat kimia berupa Poly Aluminium Chlorida.

Pencucian sarang burung walet milik Hasan tersebut tidak memiliki UKL/UPL, tidak mempunyai Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kemudian, gaji karyawan hanya Rp 50.000 perhari atau dibawah UMSK Deliserdang senilai Rp 3.505.076.

Disebutkan, usaha pencucian sarang burung walet tersebut sudah beroperasi 3 tahun lebih dan selama ini membuang limbah ke parit, kata Ichan.

Sedangkan Kepala Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Zulia Khaida (Jupe) sangat terkejut dengan adanya ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet tersebut. Jupe sama sekali tidak mengetahui adanya usaha pencucian sarang burung walet didalam rumah toko (ruko) yang berhadapan dengan kantornya itu.

BERITA LAINNYA:  Perburuan 150 Ha Ladang Ganja oleh Polda Sumut Gunakan Teknologi Citra Satelit

Untuk memperjelas informasi itu, Jupe langsung memanggil Kadus II, Desa Tanjungmorawa A, Rahmat. Dan Rahmat mengatakan, sudah ada beberapa ruko diwilayahnya yang dijadikan tempat pencucian sarang burung walet. Mendengar penjelasan Rahmat, Jupe sedikit terkejut, seolah olah ada permainan anggotanya.

Bahkan Rahmat menceritakan,
dengan keberadaan ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet, pernah terjadi keributan di Ruko tersebut. Bahkan petugas Polres Deliserdang bagian ekonomi turun ke lokasi. (14 Desember 2024) pukul 08:44 Wib, kata Rahmat.

Dengan adanya keributan di lokasi rumah toko (ruko) tersebut, pihak pengusahanya melakukan intimidasi kepada oknum LSM dan wartawan (Ichan Lubis dan Yuni).

Adanya dugaan buang limbah ke parit oleh pencucian sarang burung walet, wartawan menghubungi Erlita Lubis selaku Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, dalam waktu dekat akan turun bersama anggotanya untuk memeriksa ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet di Tanjungmorawa. (Tom)

Continue Reading

Previous: Persiapan Mudik Lebaran 2024 Di Sumut: Kolaborasi Stakeholder Untuk Perjalanan Aman
Next: Prof. Ridha Siap Maju Calon Walikota Medan Bila Memang Sudah Menjadi Keinginan Rakyat

Berita Terbaru

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Februari 5, 2025
Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Oktober 30, 2024

BERITA TERKINI

Hampir 1 Abad Jalan Kabupaten Asahan Tak Tuntas, ,Butuh Terobosan Pemimpin Arahkan Anggaran Pusat Bangun Jalan Daerah

Hampir 1 Abad Jalan Kabupaten Asahan Tak Tuntas, ,Butuh Terobosan Pemimpin Arahkan Anggaran Pusat Bangun Jalan Daerah

Juli 5, 2025
Program Berjemur Di STM Hulu, Wabup: Koperasi Merah Putih Dari Rakyat Untuk Rakyat

Program Berjemur Di STM Hulu, Wabup: Koperasi Merah Putih Dari Rakyat Untuk Rakyat

Juli 5, 2025
Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Deliserdang Tawarkan Lahan Seluas 7,3 Ha

Dukung Program Sekolah Rakyat, Pemkab Deliserdang Tawarkan Lahan Seluas 7,3 Ha

Juli 5, 2025
Keripik Tamora, Kombinasi Rasa Gurih Asin Manis Dan Pedas Kesukaan Sejumlah ASN Di Pemkab Deliserdang

Keripik Tamora, Kombinasi Rasa Gurih Asin Manis Dan Pedas Kesukaan Sejumlah ASN Di Pemkab Deliserdang

Juli 5, 2025
Ratusan Massa PABPDSI Geruduk DPRD Deliserdang Agar KUP-PPAS Diparipurnakan

Ratusan Massa PABPDSI Geruduk DPRD Deliserdang Agar KUP-PPAS Diparipurnakan

Juli 4, 2025
Bupati/Walikota Diminta Kaji Penerapan Dan Manfaat Lima Hari Sekolah

Bupati/Walikota Diminta Kaji Penerapan Dan Manfaat Lima Hari Sekolah

Juli 4, 2025
Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU, Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Kepala Daerah Diberi Kewenangan Tentukan Status Hukum Lahan Eks HGU, Pemda Bisa Lakukan Intervensi

Juli 4, 2025
Qiara Aqsa, Anak Deliserdang Akan Berkompetisi Di Tingkat Internasional

Qiara Aqsa, Anak Deliserdang Akan Berkompetisi Di Tingkat Internasional

Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.