Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Pencucian Sarang Burung Walet di Ruko Disinyalir Tidak Punya UKL/UPL Dan IPAL

Pencucian Sarang Burung Walet di Ruko Disinyalir Tidak Punya UKL/UPL Dan IPAL

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Pencucian sarang burung walet yang beroperasi didalam rumah toko (ruko) disinyalir tidak memiliki izin usaha yang lengkap. Demikian disampaikan Ketua LSM Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Ichan Lubis didampingi Yuni kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (23/3/2024) sekira Pukul: 13:30 Wib.

Ruko yang digunakan sebagai tempat pencucian sarang burung walet tersebut di Jalan Dahlan Tanjung, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, persisnya di Depan Kantor Desa Tanjungmorawa A atau samping rumah makan Andaliman.

Pantauan wartawan di lapangan, limbah akibat pencucian sarang burung walet tersebut dibuang langsung ke parit di depan ruko.

BERITA LAINNYA:  Leon Hanyut di Sungai Tapak Gajah STM Hilir

Masyarakat mulai resah dengan keberadaan usaha pencucian sarang burung walet milik Hasan warga Tanjung Balai yang dipercayakan kepada Leo, karena sudah menimbulkan aroma bau karena diduga menggunakan zat kimia berupa Poly Aluminium Chlorida.

Pencucian sarang burung walet milik Hasan tersebut tidak memiliki UKL/UPL, tidak mempunyai Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kemudian, gaji karyawan hanya Rp 50.000 perhari atau dibawah UMSK Deliserdang senilai Rp 3.505.076.

Disebutkan, usaha pencucian sarang burung walet tersebut sudah beroperasi 3 tahun lebih dan selama ini membuang limbah ke parit, kata Ichan.

Sedangkan Kepala Desa Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Zulia Khaida (Jupe) sangat terkejut dengan adanya ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet tersebut. Jupe sama sekali tidak mengetahui adanya usaha pencucian sarang burung walet didalam rumah toko (ruko) yang berhadapan dengan kantornya itu.

BERITA LAINNYA:  AB Oknum Wartawan "Diseret" Keluar Dari Ruang Penghitungan Suara Pemilu

Untuk memperjelas informasi itu, Jupe langsung memanggil Kadus II, Desa Tanjungmorawa A, Rahmat. Dan Rahmat mengatakan, sudah ada beberapa ruko diwilayahnya yang dijadikan tempat pencucian sarang burung walet. Mendengar penjelasan Rahmat, Jupe sedikit terkejut, seolah olah ada permainan anggotanya.

Bahkan Rahmat menceritakan,
dengan keberadaan ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet, pernah terjadi keributan di Ruko tersebut. Bahkan petugas Polres Deliserdang bagian ekonomi turun ke lokasi. (14 Desember 2024) pukul 08:44 Wib, kata Rahmat.

Dengan adanya keributan di lokasi rumah toko (ruko) tersebut, pihak pengusahanya melakukan intimidasi kepada oknum LSM dan wartawan (Ichan Lubis dan Yuni).

Adanya dugaan buang limbah ke parit oleh pencucian sarang burung walet, wartawan menghubungi Erlita Lubis selaku Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, dalam waktu dekat akan turun bersama anggotanya untuk memeriksa ruko yang digunakan untuk pencucian sarang burung walet di Tanjungmorawa. (Tom)

Post navigation

Previous Persiapan Mudik Lebaran 2024 Di Sumut: Kolaborasi Stakeholder Untuk Perjalanan Aman
Next Prof. Ridha Siap Maju Calon Walikota Medan Bila Memang Sudah Menjadi Keinginan Rakyat

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Oktober 1, 2025
BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

Oktober 1, 2025
Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Oktober 1, 2025
“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

Oktober 1, 2025
KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

Oktober 1, 2025
Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.