
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Galian C yang diduga tidak mempunyai izin tambang (ilegal) di areal Kebun Limau Mungkur, PTPN I Region 1 (dulu/PTPN2), tepatnya di Desa Tadugan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, dilengkapi CCTV.
Seperti terpantau dilokasi galian C milik LIG, Senin (27/5/2024), pemasangan CCTV tersebut, agar mobil dump truk pengangkut tanah timbun yang keluar masuk, jelas jumlahnya.
Menejer Kebun Limau Mungkur, Guntur Girsang saat dikonfirmasi via WA terkait galian C di wilayah kerjanya, menyebutkan sudah menyurati dan melaporkan galian C tersebut ke PAM Aset.
Sementara Menejer Distrik Rayon Selatan PTPN 1 Region 1, Bram Sitompul saat ditanya mengatakan, pengelola galian C tersebut sudah disurati ke Bagian PAM Aset. Namun sampai saat ini aksi penggalian pakai alat berat Beko masih tetap berlangsung. Begitu pun, akan disurati kembali, supaya galian C tersebut dihentikan.
Direktur PTPN 1 Region 1 melalui Humas, H Rahmat Kurniawan SSos mengatakan, lahan galian C itu akan dikroscek ke lapangan. Jika lahan yang digali adalah HGU PTP, galian C tersebut akan secepatnya ditutup. (Tom)