Multi Proaktif.Com – Lubukpakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terdakwa Prasman Siahaan (49) warga Jalan Sumber, Lorong Kenangan, Dusun V, Desa Bangunsari Baru, Kecamatan kmTanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (24/10/2022).
JPU Nara Palentina Naibaho SH MH ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022) pagi melalui telefon selularnya mengatakan, terdakwa Prasman Siahaan, oknum PNS di Pemkab Serdang Bedagai itu dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan kasasi oleh pemohon terdakwa Prasman Siahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Prasman Siahaan.
Sesuai dengan Putusan MA RI, perbuatan terdakwa Prasman Siahaan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan menista sesuai dakwaan kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa Prasman Siahaan dengan pidana penjara 8 bulan,” sebut Nara Palentina Naibaho SH MH.
Terpisah Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, RF Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan terdakwa Prasman Siahaan sudah dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Lubukpakam. “Terdakwa Prasman Siahaan masih ditempatkan diruang isolasi selama 14 hari,” sebutnya.
Sementara itu, Prasman Siahaan dilaporkan korban RHS ke Polda Sumut terkait kasus pemerasan dengan menista telah berdinas pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (Tom)