Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Pengungkapan Kasus Pembongkaran Ruko Di Deli Tua

Pengungkapan Kasus Pembongkaran Ruko Di Deli Tua

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH.MH berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian salah satu ruko dijalan Pamah Komplek Pajak Old Town Ruko Blok I No.21 Delitua milik Kevin Wijaya warga jalan Brigjend Zein Hamid Titikuning Medan Johor. Senin (29/7/2024).

Informasi yang diterima awak media, Kevin Wijaya pemilik ruko, awalnya sekitar pukul 10.30 Wib pada Senin (29/7/2024) menerima laporan dari security Komplek Pajak Old Town bahwa rukonya telah dibongkar oleh orang tak dikenal.

Mendapat laporan tersebut, Kevin Wijaya langsung bergegas menuju lokasi. Setelah sampai dirukonya, ia melihat kondisinya sudah berantakan.

BERITA LAINNYA:  APH Harus Periksa Kades Suka Makmur Delitua Terkait Dugaan Uang Siltap Kaur Umum Ditilap

Melihat rukonya dibobol orang tak dikenal, Kevin yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua dan menceritakan kronologi pencurian di ruko miliknya.

Mendapat laporan dari korban bernama Kevin, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH.MH saat itu juga langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Dari penyelidikan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melihat satu buah becak sedang mengangkut satu buah pintu Besi kemudian team memberhentikan dan menginterogasi tukang becak tersebut.

Dari hasil interogasi, tukang becak tersebut menerangkan bahwa dia dipanggil oleh pelaku yang diketahui berinisial BS dan JT untuk mengangkat pintu besi dengan biaya Rp.50.000.

BERITA LAINNYA:  Kepling Ditemukan Tewas di Parit

Mendapatkan informasi dari tukang becak, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH.MH langsung bergerak melakukan pengejaran dan menyelidiki keberadaan kedua tersangka.

Penyelidikan keberadaan tersangka membuah kan hasil dan diketahui bahwa pelaku inisial BS sedang berada dirumahnya dijalan Besar Delitua selanjutnya tim berhasil mengamankannya lalu mengintrogasi tersangka.

Informasi yang didapat dari BS, temannya tersangka inisial JT berhasil melarikan diri. Tim Reskrim terus melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaannya.

Hingga pada Jumat (2/8/2024), Tim Reskrim berhasil menemukan keberadaan tersangka JT di Jalan Besar Deli Tua depan Gg. Koramil dan langsung mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap Ruko yg berada di Jalan Pamah Komplek Pajak Old Town dan mengamankan barang bukti satu buah pintu besi.

BERITA LAINNYA:  Novita Tewas Dilindas Mobil di Tanjungmorawa

Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang didapat awak media, pemilik ruko mengalami kerugian 1 buah pintu besi, beberapa jerjak jendela, AC, stelling jualan, dan beberapa bola lampu. ( S. Purba)

Post navigation

Previous IMO Indonesia Sumut Dukung Pj Gubernur Sumut Lepas 550 Becak Duta PON 2024
Next Ketum KONI Deliserdang Minta Siswa SMAN1 Lubuk Pakam Raih Prestasi Olahraga Dan Meriahkan PON XXI

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Reses Di Desa Mangga Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Sasaran.

Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Reses Di Desa Mangga Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Sasaran.

September 30, 2025
Peluncuran Program UHC Prioritas, Berobat Gratis Sumut Berkah Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Peluncuran Program UHC Prioritas, Berobat Gratis Sumut Berkah Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

September 30, 2025
KTMSU Demo Di DPRD Sumut Tuntut Usut Masalah Mafia Tanah Hingga Penghentian Ekseskusi PB Al Washliyah Atas Lahan 32.000ha

KTMSU Demo Di DPRD Sumut Tuntut Usut Masalah Mafia Tanah Hingga Penghentian Ekseskusi PB Al Washliyah Atas Lahan 32.000ha

September 30, 2025
Kantor DPD Golkar Sumut Didemo Mahasiswa Tuntut Edi Surahman Mundur

Kantor DPD Golkar Sumut Didemo Mahasiswa Tuntut Edi Surahman Mundur

September 30, 2025
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Riki Sapariza Reses Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Pada Sasaran.

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Riki Sapariza Reses Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Pada Sasaran.

September 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.