
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Anggota Peradi Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Ahmad Arpani SH, Tessa Meriana SH dan Rekan, selaku kuasa hukum dari masyarakat peduli Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Sarjono Syam BSC SPd dan Syafi’i Lubis menyurati (pertanyakan) Polresta Deliserdang terkait penjelasan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, dengan nomor surat: 01/AA.Adv/IX/2025, tertanggal 17 Januari 2025.
Menurut Ahmad Arpani SH bersama dengan Tessa Meriana SH, Senin (20/1/2025) di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sehubung dengan laporan yang telah disampaikan Sarjono Syam BSC SPd, bahwa tertanggal 05 Agustus 2024 dan berkaitan dengan surat penjelasan dan Kejaksaan Negen Deliserdang nomor B-5373/L.2.14/Dek. 1/11/2024 tertanggal 26 November 2024 perihal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan surat dan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang yang disampaikan kepada Sarjono Syam Cs disebutkan bahwa laporan tersebut telah diudit APIP Inspektorat Kabupaten Deliserdang dan oleh karena laporan tersebut telah lebih dulu dilakukan penyelidikan Kepolisian Resort Deliserdang.
Maka, untuk mengetahui tindak lanjut laporan pengaduan klien kami (Sarjono Syam) mohon kiranya kami dapat diberitahukan perkembangan proses penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Mus Mulyadi selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Fitri Handayani SPd selaku Sekretaris Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Devi Novita Maghfira selaku Kaur Keuangan Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Margi Rahayu selaku Kasi Kesejahteraan selaku TPK.
Untuk itu kami (Ahmad Arpani SH bersama dengan Tessa Meriana SH) berharap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, jika sudah memenuhi unsur-unsur dan Pasal Tindak Pidana Korupsi mohon kiranya agar perkara ini dilanjutkan oleh kepolisian ke tahap penyidikan untuk segera ditetapkan tersangkanya, kata Arpani SH.
Masih Arpani SH, untuk mendampingi dan atau mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa (Sarjono Syam dan Syafi’i Lubis) guna menindak lanjuti laporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap permasalahan hukum yang tengah dihadapi pemberi kuasa terkait adanya dugaan tindak pidana penyelewengan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Pemerintah Republik Indonesia dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, penyelewengan dan dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang diduga dilakukan oleh Mus Mulyadi selaku Kepala Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Fitri Handayani SPd selaku Sekretaris Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Devi Novita Maghfira selaku Kaur Keuangan Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Margi Rahayu selaku Kasi Kesejahteraan selaku TPK, para kepala Dusun Desa Buntu Bedimbar TA. 2021 sampai 2023 sesuai hasil laporan audit Inspektorat Kabupaten Deliserdang, dan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara yang berlaku.
Surat tersebut telah ditembuskan ke Kapolri di Jakarta, Kapoldasu di Medan, Kejatisu di Medan dan Kejaksaan Negeri di Lubukpakam kata Arpani SH. (Tom)