
Multi Proaktif. Com – Megdan – Paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2024 di gedung DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025) dihujani interupsi oleh sejumlah Anggota DPRD Sumut.
Pasalnya, jumlah Anggota DPRD Sumut yang hadir tidak kuorum, baik secara absensi maupun kehadiran fisik. Dari 99 orang Anggota DPRD Sumut, hanya 53 orang yang menandatangani absensi atau tidak sampai dua pertiga dari jumlah Anggota DPRD Sumut.
Interupsi, paripurna terkait pengambilan keputusan ini tidak bisa dilanjutkan, jumlah kita tidak kuorum baik absensi maupun kehadiran. Kalau dilanjutkan, ini akan melanggar Tatib yang sudah kita buat,” ucap Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, H. Syahrul Efendi Siregar kepada Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus yang memimpin sidang paripurna.
Sempat terjadi perdebatan pada kesempatan itu. Salah seorang Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Thomas Dachi, menyebutkan seharusnya protes tersebut dilayangkan Syahrul Efendi ketika rapat dimulai, bukan justru ketika rapat paripurna menjelang pengambilan keputusan.
Kenapa baru sekarang di protes, harusnya di awal. Jangan menghalang-halangi, paripurna ini layak dilanjutkan” kata Thomas.
Pernyataan Thomas pun dijawab kembali oleh Syahrul Efendi. Menurut Syahrul, paripurna DPRD Sumut tersebut dengan dua agenda terpisah. Pertama, paripurna digelar dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2024. Sementara agenda kedua, tentang Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara.
Untuk agenda kedua ini harus kuorum. Itulah sebabnya saya tegaskan agar paripurna agenda kedua ini harus kuorum, dan baru sekarang saya protes,” tegasnya.
Pernyataan Syahrul Efendi tersebut diamini sejumlah Anggota DPRD Sumut lainnya, termasuk Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi.
Saya sepakat, sebaiknya paripurna ini kita skors. Akan kita lanjutkan setelah kuorum,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, memutuskan untuk men-skors paripurna sekitar Pukul 12.15 selama 30 menit. Namun berdasarkan pantauan Sumut Pos, Paripurna tersebut baru dilanjutkan kembali sekitar Pukul 14.00 WIB.
Usai dibuka, Syahrul Efendi kembali melayangkan protes. Pasalnya, secara absensi jumlah dewan yang hadir memang sudah memenuhi kuorum. Namun secara fisik, jumlah Anggota DPRD Sumut tidak memenuhi kuorum.
Paripurna ini tidak memenuhi kuorum secara kehadiran fisik, hanya kuorum berdasarkan absensi. Paripurna ini tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya lagi.
Meskipun begitu, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus tetap membuka dan melanjutkan paripurna tersebut. Akibatnya, Syahrul Efendi memilih untuk walk out dan meninggalkan ruang sidang paripurna.
Saya izin, saya tidak bisa mengikuti paripurna ini. Saya tidak ikut bertanggungjawab atas keputusan yang diambil dalam paripurna ini,” ungkapnya sembari meninggalkan ruang paripurna. ( Irwansyah)