
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Aparat penegak hukum (APH), Kepolisian dan Kejaksaan harus memeriksa Kades Suka Makmur, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Sah terkait dugaan penipuan penggelapan (tilap) uang penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Kaur Umum Desa Suka Makmur, yang masih kosong dari Januari 2024.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI) Ichan Lubis didampingi Yuni Shara kepada sejumlah wartawan, Selasa (7/5/2024) siang di Kecamatan Tanjungmorawa.
Dengan adanya indikasi penyelewengan tersebut,
Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) telah melayangkan surat guna mempertanyakan Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terkait dugaan penipuan penggelapan (tilap) uang penghasilan tetap (Siltap) Kaur Umum Desa Suka Makmur.
Ketua DPP FMI, Ichan Lubis didampingi Yuni Shara kepada sejumlah wartawan mengatakan, adapun temuan yang dilakukan team investigasi adalah jabatan Din selaku Kaur Umum menjadi Bendahara Desa.
Walaupun Din tidak lagi sebagai Kaur Umum dan sekarang diangkat sebagai Bendahara, Siltap dan tunjangan untuk Kaur Umum desa diambil oleh kepala desa.
Sesuai laporan di lapangan, petugas Kaur Umum Desa Suka Makmur masih kosong tetapi penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangannya Kaur Umum, diduga diambil oknum Kepala Desa/Sekdes Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang mulai dari Januari 2024, kata Ihsan.
Kemudian, laporan team mengatakan disinyalir dan diduga dana Bimtek perangkat desa beberapa waktu yang lalu Ke Berastagi menghabiskan dana sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang berasal dari anggaran dana desa 2023.
Begitu juga salah seorang warga Desa Suka Makmur, Ibu Halimah (57) menyampaikan, “kepada para wartawan bahwa mereka awalnya berharap setelah dipimpin oleh kepala desa yang sekarang ini desa mereka dapat lebih baik. Tapi ternyata tambah amburadul. Apalagi setelah oknum Sekdes yang baru ini, segala pengurusan surat menyurat tambah dipersulit. Parahnya lagi untuk pengurusan surat miskin atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) saja diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai 10 ribu, sedang untuk membeli beras saja kami susah, ini disuruh harus membeli materai bang,” tutupnya.
Sementara Kades Suka Makmur Delitua, Sah saat dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, untuk siltab Kaur Umum dan tunjangannya yang petugasnya masih kosong telah diambil dan diberikan kepada pelaksana tugas (Plt) nya.
Sementara Camat Delitua, M Taufan SSTP MSI lewat SMS WAnya mejelaskan, “tadi saya juga sudah konfirmasi dengan Pak Saril, terkait siltap tersebut. Dan penjelasan Pak Kades, yang diambil hanya tunjangannya saja, tidak dengan siltapnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Camat Delitua M Taufan mengatakan, selanjutnya Kades Suka Makmur Sah akan dikonfirmasi ulang terkait perangkat Kaur Umum yang kosong, tapi bisa juga ada tunjangan dan diambil oleh oknum kepala Desa. (Tom)