Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Adanya galian C yang diduga tidak mempunyai izin tambang (ilegal) di areal Kebun Limau Mungkur, PTPN I Region 1 (dulu/PTPN2), tepatnya di Desa Tadugan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara sudah sangat memprihatinkan dan harus ditutup.
Demikian ditegaskan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN I Region 1 (dulu-PTPN2), Armansyah saat dihubungi melalui telepon, Selasa (27/5/2024) siang. Galian C tersebut harus ditutup, karena sudah merusak lingkungan Kebun Limau Mungkur yang merupakan aset negara. “Kita sangat prihatin dengan adanya galian C tersebut, dan secepatnya ditutup,” kata Arman.
Pihak Kebun Limau Mungkur harus cepat mengambil tindakan tegas dan menutup segera galian C tersebut. Jangan hanya menyurati saja, laporkan ke polisi. Jika dibiarkan, ada dugaan bersubahat (sekongkol) antara Kebun Limau Mungkur dengan galian C ilegal.
Sebelumnya, pantauan dilokasi galian C milik LIG, Senin (27/5/2024), ratusan mobil dump truk pengangkut tanah galian C hilir mudik ke lokasi galian. Galian C milik LIG tersebut sangat canggih karena dilengkapi dengan CCTV. Diduga bertujuan memantau mobil dump truk pengangkut tanah timbun yang keluar masuk, serta memantau instansi terkait yang melakukan penyetopan dan penangkapan.
Galian C tersebut telah disurati pihak Kebun Limau Mungkur, PTPN I Region 1 (dulu-PTPN2), namun pihak pengelola galian C tidak menggubrisnya. Bahan sudah dilaporkan kepada bagian PAM ASET, kata
Menejer Kebun Limau Mungkur, Guntur Girsang saat dikonfirmasi via telepon.
Sementara Menejer Distrik Rayon Selatan PTPN 1 Region 1, Bram Sitompul saat ditanya mengatakan, pengelola galian C tersebut sudah disurati ke Bagian PAM Aset. Namun sampai saat ini reaksi dari bagian PAM ASET belum ada. Penggalian pakai alat berat Beko masih tetap berlangsung. Namun demikian, dirinya akan menyurati kembali pengelola galian C tersebut, supaya secepatnya dihentikan.
Direktur PTPN 1 Region 1 melalui Humas, H Rahmat Kurniawan SSos mengatakan, lahan galian C itu akan dikroscek ke lapangan. Jika lahan yang digali adalah HGU PTP, galian C tersebut akan ditutup.
Merga Sembiring yang didampingi Gamal, keduanya warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang mengatakan, terkait galian C di areal Kebun Limau Mungkur tersebut, instansi mana pun tidak ada yang berani menutupnya. “BUMN PTPN dan pemerintah serta instansi lainnya tidak sanggup menutupinya, kata Gamal geram karena setiap hari pulang ke rumahnya dipastikan menghirup abu tanah. (Tom)