Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Berkat Informasi Masyarakat, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Loading

Multi Proaktif. Com – Binjai – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba dengan inisial *EW (52) dan SA (30)* di TKP, jalan Trob Megawati Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (05/6/25) pukul 16.30 wib sore hari.

Awal penangkapan, dimana saat itu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di jalan Trob/Megawati, sering dijadikan tempat sebagai transaksi jual beli narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.

Menindaklanjuti informasi, personil sat narkoba polres Binjai melakukan penyelidikan serta menelusuri TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH.,

BERITA LAINNYA:  *Pj Gubernur Sumut Sebut APIP Berperan Sukseskan Pembangunan Daerah*

Hasilnya, saat petugas sedang menelusuri jalan Trob/Megawati kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mana saat itu keduanya sedang menunggu di pinggir jalan dan saat akan didekati oleh petugas keduanya dengan spontan melarikan diri kearah kebun sawit milik PTPN.

Setelah keduanya menghindar pada saat akan didekati, petugas langsung melakukan pengejaran dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di areal perkebunan sawit.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap EW dan SA ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0.81 gram, 1 (satu) plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

BERITA LAINNYA:  GPII Simalungun Siap Menangkan Pasangan Anton-Benny

Terhadap EW dan SA beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba. tegas kasi humas (kabiro)

Post navigation

Previous Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW
Next Obet Barus Ditemukan Tewas Diteras Rumah Kosong

Berita Terbaru

Lahan Sengketa Di Simalingkar B Diduga Ditanami Meski Berstatus Status Quo, Penggugat Soroti Aktivitas Di Lokasi

Lahan Sengketa Di Simalingkar B Diduga Ditanami Meski Berstatus Status Quo, Penggugat Soroti Aktivitas Di Lokasi

Juni 3, 2026
Kunjungan Kerja Ibu Luluk Williams, Di PT. Socfindo Kebun Aek Loba Asahan, Dorong PHBS Dan Makanan Sehat “Isi Piringku”

Kunjungan Kerja Ibu Luluk Williams, Di PT. Socfindo Kebun Aek Loba Asahan, Dorong PHBS Dan Makanan Sehat “Isi Piringku”

Mei 12, 2026
APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

APPEBA Tolak Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 30 Persen, Dinilai Bebani Jamaah Haji Dan Umrah

Mei 7, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.